
Mili.id - Legislator PDI Perjuangan Surabaya, Sukadar (Cak Yo) menjelaskan, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, tertuang dua tujuan terkait dana kelurahan (dakel). Yakni soal pembangunan (sarana dan prasarana) serta pemberdayaan masyarakat.
"Namun, untuk pemberdayaan masyarakat
masih kosong," tutur Cak Yo usai mengikuti Musbangkel di 4 Kelurahan Kecamatan Sawahan.
Menurutnya, penggunaan dakel selama ini lebih menyasar pada pembangunan fisik. Padahal harapan DPRD, dana itu diarahkan kepada masyarakat yang butuh pemberdayaan. Supaya, tambah Cak Yo, RT RW punya kewenangan ikut mengelola anggaran.
"Sebagaimana ditetapkan dewan beserta tim anggaran pemkot, yang ditampung di APBD," urainya.
Dengan begitu, warga setempat, yang punya komunitas atau kelompok UMKM bisa membangun ekonomi kreatif, untuk pemberdayaan. Mengingat, infrastruktur diusulkan atau tidak, sudah menjadi tanggung jawab pemkot.
"Misalnya ada yang rusak, tetap dibangun. Kenapa harus diusulkan lewat dakel," sesal Cak Yo