
Mili.id - Berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) di Kota Pahlawan. LO Gerindra Surabaya, Sadjoli Sukardiono menyatakan, ada 7 alasan jadi dasar untuk melakukan pemekaran. Salah satunya data agregat kependudukan per kecamtan (DAK2).
Di Surabaya urainya, dapil V coverage areanya terbesar mencakup 9 kecamatan. Dengan cakupan selebar itu, ia menilai terlalu berat bagi seorang dewan menjangkau kohesivitas pemilihnya. Sehingga tidak bisa maksimal.
"Karena, cakupannya besar," tegasnya, saat diskusi dengan wartawan di Gedung DPRD Surabaya.
Idealnya, papar Sadjoli ada pergeseran walau jumlah penduduk Surabaya belum mencapai 3 juta, dan dipastikan tidak ada penambahan kursi. Tapi dari data penduduk sebanyak 2,9 itu sangat besar.
"Artinya pergeseran itu bisa dilakukan searah jarum," terang dia
Misalnya beber Sadjoli, di wilayah Kecamatan Asemrowo, bisa bergeser ke utara, ke arah Bubutan, kemudian bergeser lagi ke arah Krembangan ke Pabean dan Semampir (dapil I). Untuk dapil II, Simokerto bisa di tarik lurus ke tengah, ke Genteng, Tegalsari, Wonokromo serta Gubeng
Dapil III meliputi Tambaksari, bergeser ke Kenjeran, Bulak dan Mulyorejo. Dapil IV mulai Rungkut, memutarnya ke selatan, menuju arah barat sampai ke utara, yang meliputi Tenggilis Mejoyo, Gunung Anyar, Sukolilo Wonocolo.
"Sedangkan Dapil 5 ada gabungan Jambangan, Dukuh Pakis, Sukomanunggal, Sawahan, jadi berputar kayak jarum jam," jelasnya.
Karena, menurut dia pemerataan DAK2 nya tidak terlalu jauh beda. Sekitar 10%-20%. Jika di atas 20% tambahnya, alokasi kursinya bisa dilakukan. Sebab, batasan kuota kursi 3 - 9 apabila ada 6 Dapil. Dapil 6 nantinya meliputi Tandes, Benowo, Pakal, Sambi Kerep, Lakar Santri Wiyung, dan Karang Pilang.
Alokasi Kursi
Sadjoli menyebut, alokasi kursi dapil 1 antara 8-9 kursi. Begitu juga dengan dapil 4, yang mencakup Tenggilis. Daerah tersebut dinilai kecil, sebab penduduknya sedikit. Maka alokasinya bisa 8 - 9 kursi. Beda halnya kalau komposisinya dapil 6, bagi dia secara elektoral bisa 9 kursi, tidak bisa mencapai 10 kursi.
"Jadi komposisinya seperti itu." papar dia.
Ia menjabarkan, DPT untuk perubahan dapil atau penambahan kursi sesuai peraturan KPU, tidak berpengaruh di DPT. Tapi pengaruhnya di DAK2 berkaitan dengan jumlah penduduk.
Terhadap hal itu, wacana pemindahan Kecamatan Asemrowo yang akan di taruh di dapil IV. Bagi dia, itu pemikiran sangat sederhana. Kesannya, hanya ingin memindah saja. Tidak berpikir kondisinya harus bagaimana? Hanya mengurangi dengan alasan 9 kecamatan. KPU tambahnya, tidak memikirkan konsekuensi lagis. Sedangkan masih ada 8 kecamatan.
"Harus ada perimbangan. Misal komposisi 7-10 kemudian komposisinya lagi ada 8. Idealnya 6 dapil, artinya area coverage nya dihitung sekitar 59,4 persen." bebernya.
Sengaja Tak Dimekarkan atau Incumbenisasi?
Ditanya pemekaran dapil yang terhambat, apakah karena ada kesengajaan atau tidak? Sadjoli menjawab diplomatis, pihaknya tidak mencurigai hal itu. Kendati begitu, dari sudut pandangnya masyarakat pasti berpikir, ini soal incumbenisasi. Padahal sesal dia, secara prosentase harus ada regenerasi untuk semua partai.
"Bicara politik harusnya nambah dapil. Kalau kita satu ya plus satu, sederhananya seperti itu," ungkapnya.
Dia meyakini, kurangnya jumlah penduduk Surabaya, sekitar 25.000 sebagai syarat pemekaran dapil bisa dipenuhi. Asalkan, DAK2 memenuhi di wilayah dapil masing-masing. Dengan begitu, secara otomatis beberapa wilayah yang di geser dampaknya akan memenuhi pemerataan. Misalkan, satu dapil dengan kapasitas wilayah jangkauannya sangat jauh. Meskipun tingkat kohesivitasnya masih 50%. Menurutnya itu bisa dilakukan.
"Proses pemerataan bisa dilakukan kalau rata-rata di suatu dapil everage satu anggota DPR mengcover berapa ratus orang," bebernya.
Lebih lanjut Sadjoli menjabarkan, tidak mencapainya penduduk Surabaya sebesar 3.000, mengacu pada Dispendukcapil Pusat. Sebagai aturan yang dipakai untuk pemekaran dapil, berdasarkan undang-undang kepemiluan, PKPU nya KPU, dari data kabupaten/kota yang dilaporkan ke pusat.
Kemudian, dari Dispendukcapil Pusat dilaporkan ke KPU Pusat, KPU Pusat lalu mendropping ke KPU kota/kabupaten, "Ini diatur undang-undang dan PKPU nya tidak seperti dulu. Kita bisa checking disitu. Kalau fungsi kontrol berapa jumlahnya kita bisa sampaikan ke teman-teman anggota fraksi," demikian ujarnya.