Polemik Pemilihan RT RW, Dewan PAN: Jangan Ada Intimidasi, Apalagi Buat Aturan Sendiri

© mili.id

Ghofar Ismail

Mili.id - Polemik pemilihan RT RW di Surabaya mendapatkan sorotan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ghofar Ismail.

Anggota Komisi A ini menilai, polemik itu tidak lepas dari panitia pemilihan pengurus (panitia 3) RT RW, yang tidak bisa menerjemahkan aturan main perwali.

"Hingga muncullah polemik tersebut," beber Ghofar.

Harusnya sambung Ghofar, panitia 3 bisa memahami calon RT RW yang sudah 2 periode menjabat tidak bisa dicalonkan lagi. Namun bila tidak ada calon, menurutnya bisa terpilih kembali.

Maka, ia menekankan panitia 3 sering door to door mencari calon yang benar-benar siap diusung jadi ketua RT RW, di wilayah setempat.

Pun juga, ia mengingatkan agar tidak ada intimidasi pihak berkepentingan, atau bahkan sengaja membuat aturan sendiri, meloloskan calon tertentu.

"Sehingga tidak terjadi polemik, dan dicurigai ada unsur kepentingan politik." demikian tegas Ghofar.

Melansir Swaranews pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, masih menjadi polemik. Sebab, proses pemilihan dinilai cacat hukum karena melanggar Perwali 112 tahun 2022, tentang Pemilihan RT, RW dan LPMK.

Achmad Diran, warga RW 01 yang juga mencalonkan diri sebagai Ketua RW  mengaku kecewa akan keputusan panitia pemilihan dan tidak berpedoman sepenuhnya dapa Perwali yang ada.

“Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan tadi ternyata terjadi perbedaan pendapat antara pihak kelurahan, pemkot dan camat. Sebab ketika kami zoom meeting bersama pemkot sempat menyimpulkan diadakan pemilihan Ketua RW 01 ulang, namun camat bulak menganggap proses telah dianggap selesai dan tidak ada pemilihan ulang," ucap Achmad Diran, Jumat (9/12/2022).

Editor : Redaksi



Berita Terkait