Perda dan Perwali Penyelenggaraan Pendidikan Dinilai Telah Usang, Komisi D Minta Direvisi

Perda dan Perwali Penyelenggaraan Pendidikan Dinilai Telah Usang, Komisi D Minta Direvisi © mili.id

Khusnul Khotimah

Mili.id - Terkait kesejahteraan guru, Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menjelaskan, guru di Kota Pahlawan sudah mendapatkan sertifikasi baik negeri maupun swasta. Kendati begitu, ia tidak memungkiri honornya masih ada yang jauh dari kata layak.

"Sebenarnya pemkot sudah mengucurkan bantuan Rp1 juta. Namun, ada batasan SPP siswa tidak lebih Rp200 ribu." ujar Khusnul, beberapa waktu lalu

Untuk itu, ia mendorong kesejahteraan guru perlu diperhatikan lagi, dengan mengkaji ulang dan merevisi perda maupun perwali tentang penyelenggaraan pendidikan. Sebab, perda dan perwali itu dinilai sudah lama (usang), kondisinya saat serangan Pandemi Covid 19. Misalnya  dicantumkan sistem Zoom.

"Terkait revisi ini, kami telah menyampaikan kepada dinas pendidikan." ujar legislator PDIP ini.

Ketika dilakukan kajian dan revisi, dia berharap sekolah swasta tidak terbatas pada SPP Rp200 ribu. Angka itu, dari sudut pandangnya jauh dari kata cukup. Karena lembaga tersebut harus melakukan pembangunan, memikirkan honor guru dan biaya operasional lainnya.

"Alangkah bijak direvisi kembali SPP, tidak lagi dibatasan Rp200. Maksudnya sekolah yang menerapkan SPP di atas Rp200  maka tidak berhak mendapatkan bantuan 1 juta," beber Khusnul.

"Maka mungkin bisa direvisi, mungkin Rp300 atau Rp400," tambahnya.

Langkah ini papar Khusnul, agar semakin banyak guru mendapatkan bantuan selain  Rp1 juta itu. Namun, ia menekankan harus melalui kajian terlebih dahulu.

Di samping itu, Khusnul juga menyerukan  Bopda perlu dikaji dan revisi pula. Sebab, sudah lama tidak ada perubahan, dan masih dengan nilai yang sama. Tujuannya,  sekolah swasta atau sekolah yang membutuhkan penguatan di anggaran itu, bisa mendapatkan manfaat.

"Sehingga sekolah bisa berdaya," demikian tegas Khusnul.

Baca juga: Catatan Khusnul Khotimah pada Peringatan Hardiknas 2023

Editor : Redaksi



Berita Terkait