Dewan Kota: Nama Calon atau Ketua RT Harus Benar-benar Bersih dari Sipol KPU

Dewan Kota: Nama Calon atau Ketua RT Harus Benar-benar Bersih dari Sipol KPU © mili.id

Ghofar Ismail

Mili.id - Jabatan RT RW seolah menjadi incaran, ditengarai karena berdekatan dengan momen politik 2024. Bahkan menurut Ghofar Ismail, politisi PAN. Pihaknya mendapat laporan calon maupun yang sudah terpilih, statusnya jadi anggota partai politik di Sipol KPU Surabaya.

Maka ia mengimbau, bagi siapa saja yang ingin mencalonkan RT RW dan LPMK, hendaknya minta surat keterangan dari partai politik terkait. Supaya dia bisa mencalonkan

"Yakni surat pengunduran diri yang ditindaklanjuti ke Sipol KPU," tegas anggota Komisi A ini, beberapa waktu lalu.

Namun, bila yang bersangkutan tidak bisa menindaklanjutinya. Ia menekankan, sebaiknya tidak usah mencalonkan atau jadi ketua RT RW. Supaya tidak bikin blunder dalam melaksanakan tugasnya, selama 5 tahun ke depan. 

"Pasti ada indikasi politik," papar Ghofar.

Terhadap hal itu, Ghofar menyerukan, lurah harus hadir mendampingi proses pemilihan RT RW, agar ini tidak menimbulkan polemik. "Dan sering komunikasi dengan warga," demikian urai Ghofar. 

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim Vicon dengan Kapolri, Wujudkan Pemilu Damai

Editor : Redaksi



Berita Terkait