Endy Suhadi
Mili.id - Anggota Komisi C, Endy Suhadi menegaskan, pengerjaan box culvert bila SPK nya melewati massa kontrak. Maka dikenakan penalti. Namun, bila kontraknya masih panjang, ada waktu untuk menyelesaikan progres pengerjaan nya.
"Jadi, kita harus fair," tukas ketua Fraksi Partai Gerindra itu.
Dikatakan, bila progres pengerjaan box culvert hanya beberapa persen. Jalan satu-satunya dilaksanakan adendum, apalagi saat ini menjelang penghujung Desember. Sehinnga penaltinya, kontraktor atau CV yang ditenderkan tidak boleh ikut lagi.
Sebab, dia menduga, mereka tidak punya itikad baik menyelesaikan pekerjaan itu. Sesuai dengan waktu juga kondisi di lapangan. Padahal, tutur Endy mereka sudah diwanti-wanti, agar serius melaksanakannya. Karena pelaksana pekerjaan sering ditemukan banyak bermasalah. Tak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi adakalanya selalu mendapatkan pekerjaan terus.
"Lha ini pekerjaannya bermasalah terus, tapi kok bisa mengerjakan?" ungkap Endy.
Ternyata beber Endy, yang bersangkutan take over dari teman temannya yang menang tender. Bagi dia, itu tidak masalah. Asalkan pekerjaan di lapangan semua beres dan sesuai dengan waktu (massa kontrak), dan kondisinya memenuhi persyaratan seperti yang diharapkan bersama.
"Jangan sampai kondisinya jauh lebih buruk. Ketika melakukan pelaksana pekerjaan di lapangan," demikian pesan Endy
Baca juga: Ketika Duo Eri Mengurai Masalah di Apartemen Bale Hinggil Surabaya
Editor : Redaksi