Muthowif
Mili.id - Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSD) Jawa Timur, menyikapi penyesuaian tarif potong hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
Menurut Muthowif, Ketua PPSDS Jatim, pada Selasa (20/12) PD RPH Surabaya, memberlakukan penyesuaian tarif bea potong sapi dan Ikutannya dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sesuai dengan SK Direksi Nomor: 53/XII/SK-DIR/RPH SURYA 2022, dan surat Wali Kota nomor: 539/22931/436.2.1/2022, prihal persetujuan Plpenyesuaian tarif jasa potong di PD Rumah Potong Hewan yang dibuat pada awal bulan Desember 2022.
Karenanya, ia meminta jajaran Direksi harus merealisasikan salah satu pertimbangan dalam surat wali kota tersebut. Seperti, meningkatkan kinerja, sarana dan prasarana serta pelayanan publik.
Namun, lanjut mantan pengurus koordinator cabang (PKC PMII) Jatim tersebut, sampai hari ini, saat diberlakukan penyesuaian tarif PD RPH belum merealisasikan itu. "Contoh, masih ada jasa timbang setiap satu ekor sapi," kata Muthowif melalui keterangannya yang diterima redaksi.
Adanya jasa potong tersebut, dari sudut pandang Muthowif, bukti nyata tidak adanya peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan sarana dan prasarana.
Dikatakan, kondisi ini menimbulkan kekawatiran bagi PPSDS Jatim. Kenaikan tarif tidak akan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa PD RPH. "Ini yang kemarin (saat hearing) kami sampaikan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya." beber Thowif.
Ia menyatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut. Asal tidak ada lagi jasa lainnya, dan adanya peningkatan kinerja dari jajaran pegawai PD RPH. Maka, ia menegaskan, akan mengawal petimbangan walikota Surabaya, dalam menyesuaikan tarif bea potong sapi di PD RPH Surya Surabaya.
"Kami akan kawal itu," demikian papar Dosen Fisip UNIPRA itu.
Baca juga: Tolak Kenaikan Tarif Potong Hewan di RPH, KOJARPHAS Layangkan Surat ke DPRD
Editor : Redaksi