Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Tambakrejo Timbulkan Gejolak

Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Tambakrejo Timbulkan Gejolak © mili.id

Rapat konsolidasi di Balai Desa Tambakrejo

Mili.id – Seleksi penerimaan perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, menyisakan polemik. Sejumlah warga Desa Tambakrejo tidak terima dengan proses seleksi tersebut. Lalu mereka mengadukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambakrejo.

BPD Desa Tambakrejo menindaklanjutinya ke Kepala Desa Tambakrejo. Dari tindaklanjut tersebut, dilakukan rapat konsolidasi antara Kepala Desa Tambakrejo, pengadu, BPD Desa Tambakrejo, Panitia Penjaringan, Penyaringan, Perangkat Desa (P3D) Desa Tambak Rejo, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tambakrejo. Rapat konsolidasi diselenggarakan di Balai Desa Tambakrejo, pada Rabu malam, 21 Desember 2022.

Suwaji sebagai Pengadu menyampaikan penjelasannya dalam Rapat Konsolidasi. Menurutnya, ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan perangkat Desa Tambakrejo, yang diduga dilakukan oleh Panitia P3D Desa Tambakrejo. Dia sebagai warga Desa Tambakrejo sekaligus peserta seleksi merasa terpanggil untuk membuka proses seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan diduga soal ujian bocor ke salah satu peserta.

Menurut Suwaji, sudah jelas, dalam aturan P3D di poin 7 Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa itu menyatakan bahwa korupsi kolusi nepotisme, dalam arti penjaringan dan penyaringan harus bebas dari KKN.

“Sebelum tes seleksi, saya menyikapi dugaan ini. Waktu itu saya sudah bicara dengan Ketua BPD, jangan sampai nepotisme itu terjadi di pemerintahan Desa Tambakrejo. Jangankan di pemerintahan, di perusahaan saja kalau istri dan suaminya ditempatkan dalam perusahaan, maka salah satunya harus memundurkan diri. Dan ini menyangkut pemerintahan dan rentan dengan KKN. Harusnya bapak sebagai Ketua P3D, ada usulan ke kita sampai kami menyikapi betul. Kenapa penitia tidak bikin tata tertib?,” ujar Suwaji di hadapan peserta rapat konsolidasi.

Suwaji mencontohkan, dalam proses Pilkades terdapat tata tertib yang dibuat oleh Panitia. Dalam tata tertib tersebut, tim sukses dilarang jadi Panitia Pilkades. Begitu juga dengan sanak saudara calon di Pilkades tidak boleh jadi panitia. Namun, berbeda dengan seleksi penerimaan perangkat Desa Tambakrejo. Harusnya, saran Suwaji, Panitia P3D membuat tata tertib dan cari solusi yang terbaik.

“Kalau sampai salah satu panitia yang istrinya jadi calon perangkat desa, lalu nanti dia jadi pemnenang maka itu bisa jadi polemik. Yg saya maksud, kalau Pilkades bisa dibuatkan tata tertib, kenapa di P3D tidak ada?” tegas Suwaji.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPD Desa Tambakrejo menyampaikan jika pihaknya menerima aduan dari warganya terkait dengan ketidakpuasan terhadap proses seleksi penerimaan perangkat desa yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan, Penyaringan, Perangkat Desa. Dari aduan itu, pihak BPD Desa Tambakrejo menindaklanjutinya secara tertulis ke Kepala Desa Tambakrejo.

“Rapat konsolidasi ini berkaitan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan pak Suwaji, lalu kami menindaklanjutinya dengan berkirim surat resmi ke Kades pada 18 Desember 2022. Sebelum kami menindaklanjuti pengaduan itu, kami rapat dulu mengenai masalahnya, siapa saja yang diundang. Semoga dengan rapat konsolidasi ini, permasalahan bisa terselesaikan, apapun hasilnya bisa diterima,” kata BPD.

Menurutnya, adua yang diterimanya berupa penyampaian penolakan warga terhadap hasil ujian perangkat Desa Tambakrejo.

“Pak Suwaji menyampaikan kepada kami selaku BPD, bahwa setelah hasil tes perangkat desa pada 10 Desember di Unmuh (Univeristas Muhammadiyah Gresik), Pak Suwaji tidak terima karena diduga ada kecurangan. Kami meminta kepada Pak Suwaji untuk mengadukan secara tertulis. Karena, BPD lembaga resmi, maka segala sesuatu harus disampiakan secara dokumen atau tertulis. Jadi, pada saat permasalahan jika sampai ke pengadilan, kita ada bukti tertulis. Ada suratnya nomor sekian. Tidak bisa lewat WA (Whatsapp),” katanya.

Menanggapi itu, Latif selaku Kepala Desa Tambakrejo menyampaikan bahwa gejolak terkait masalah penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayahnya merupakan pelajaran baginya sebagai Kepala Desa yang baru menjabat. Latif merupakan salah satu Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Gresik pada 20 April 2022.

“Adanya gejolak seperti ini sebagai pelajaran dari Kades yang menginginkan solusi dengan menggelar musyawarah. Jadi, timbul gejolak seperti ini ada kekurangan komunikasi. Maka dari itu, sebagai Kades, perlu keterbukaan dan tranparansi,” kata Latif.

“Kalau memang ada peserta tidak puas dengan hasilnya ujian perangkat desa, bisa dibuktikan. Apa yang disampaikan oleh warga tentang kecurangan itu, saya kurang paham. Yang dipermasalahkan apa? Ada kecurangan atau ketidaktranspranan oleh Panitia P3D denga apa yang dikehendaki oleh warga yang tidak puas itu, kita cari solusinya,” ujar Latif.

Ketua P3D Desa Tambakrejo, Supriadi Putra menjelaskan dihadapan peserta rapat konsolidasi memaparkan, bahwa pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin supaya pelaksaan seleksi perangkat desa Tambakrejo berjalan dengan lancar dan tidak mengecewakan para calon.

“Kami berusaha semaksimal sesuai dengan Perbup dan arahan Kades Tambakrejo. Kami berusaha agar sesuai harapan kita semua. Mengenai hasilnya, karena kami tidak mau menanggung risiko yang terlalu jauh, maka kami menggandeng pihak ketiga untuk melakukan tes.  Waktu itu ada 14 calon,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari 14 calon tersebut, sudah ada penilaian dari pihak ketiga yang ditunjuk untuk pelakansaan tes, yakni Universitas Muhammadiyah Gresik. Dari 14 peserta seleksi, ada 3 yang memperoleh nilai tertinggi, yakni 85, 62, dan 61.

“Namun karena pak Camat Duduksampeyan meminta 2 orang, jadi yang lolos yang nilainya 85 dan 62. Maka, kami ajukan 2 orang  tersebut ke Pak Camat. Setelah kami lapor ke Kades, intinya dalam waktu 7 hari sebisa mungkin dilakukan pelantikan. Sebelum dilantik, ada pengaduan dari salah satu ortu calon yang tidak puas dengan hasil tes kemarin,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, sebelum dilakukan tes ujian seleksi, pihaknya tidak berani mengeluarkan apapun kepada pihak ketiga. Jadi, katanya, tidak ada unsur penipuan, dan sebagainya. Terkait dengan gejolak dan polemik tentang pelaksanaan seleksi ujian perangkat Desa Tambakrejo, dia menyebutkan ada 3 poin yang perlu disampaikan.

Pertama masalah kepanitian. Dijelaskannya, kepanitian yang disebutkan di Perbup ada penjelasan KKN. Kedua, masalah tes pelaksanaan tidak ada cek bodi. Ketiga, tidak ada segel di berkas ujiannya.

“Yang pertama kami tanggapi, untuk kepanitiaan disana, saya baca yang di Pergub nomor 8 disebutkan Panitia mengundurkan diri jika panitia itu mendaftarkan diri sebagai calon peserta. Jadi, mau tidak mau panitia mundur. Contoh, Mas Arif harus mundur jadi panitia, karena maju  sebagai calon, jadi mundur. Lalu Pak Kusnan atau pak Bayan yang istrinya atau keponakannya ikut serta, jadi tidak mengharuskan Pak Kusnan mundur jadi Panitia P3D. Karena di Perbup tertulis panitia yang keluar adalah panitia yang terdaftar sebagai calon peserta. Pengertian nepotisme ialah memberikan atau mengutamakan keluarga dari orang lain. Kami tidak memberikan keistimewaan kepada calon peserta,” ungkapnya.

“Untuk pelaksanaan ujian di Unmuh, semua ikut mengawasi pelaksanaan dan kinerja pihak ktiga. Sampai pelaksanaan berakhir, tidak ada yang komplain. Lalu kenapa saat ini ada gejolak?” katanya.

Untuk diketahui, Panitia P3D Desa Tambakrejo terdiri dari :

1. Ketua : Supriadi Putra

2. Sekretaris : Nunuk Hartini

3. Bendahara : Joko Santoso

4. Seksi Pendaftaran : Wage

5. Seksi Ujian : Miftahul Hadi

6. Seksi Keamanan : Andik Rianto

7. Anggota : Kuswanto

Pendafataran bakal calon dimulai pada 10 November sampai 23 November 2022. Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekreariat (Balai Desa Tambakrejo) pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dan Jumat mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. (ach)

 

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait