Adi Sutarwijono
Mili.id - Menjelang penutupan akhir tahun 2022, DPRD kota Surabaya telah membentuk panitia khusus (pansus).
Pansus untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Ada empat raperda yang bakal dirampungkan 60 hari ke depan. Yakni raperda tentang perubahan batas perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perlindungan; Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
Raperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame dan Raperda tentang prasarana, utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman.
Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Surabaya optimis, ke empat raperda tersebut, dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari. "Target 60 hari harus rampung dong,"kata Adi, kepada wartawan Selasa (27/12).
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menegaskan, pansus raperda otomatis akan bekerja sejak ditetapkan.
Maka, ia mewanti-wanti, utamanya kepada pansus perlindungan anak, tidak hanya mengacu pada pasal turunan perundang-undangan yang baru saja. Namun, ia menekankan, melihat indikator kondisi anak di Surabaya.
Di samping itu, Reni juga berharap pasal yang dihasilkan lebih komprehensif dan menjawab dinamikan saat ini. "Mudah-mudah untuk perda perlindungan anak lebih komprehensif dan menjawab dinamika," demikian Reni
Baca juga: Laila Mufidah: Almarhumah Eny Soedarwati Dikenal Sosok yang Baik dan Murah Senyum
Editor : Redaksi