Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Bedah Rumah, Pemkot Siapkan Rp117 M. Cak Ji Mita Rumah Lansia Diprioritaskan

Bedah Rumah, Pemkot Siapkan Rp117 M. Cak Ji Mita Rumah Lansia Diprioritaskan © mili.id

Cak Ji saat mengunjungi rumah warga di Pabean Cantian

Mili.id - Pemerintahan kota (Pemkot) Surabaya, pada 2023  akan bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 3.148. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 117 miliar melalui APBD 2023. Rumah yang akan dibedah tersebar secara merata di setiap wilayah. Mulai Surabaya timur hingga pusat.

Wawali Surabaya Armuji (Cak Ji),  pada saat mengunjungi rumah warga di Kampung Cantikan Tengah , Simokerto mengungkapkan, rumah tidak layak huni yang ditempati lansia  diprioritaskan di tahun 2023.

Baca juga: Armuji : Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Terus Berjalan

“Usulan-usulan bedah rumah yang masuk nanti di verifikasi dan disusun skala prioritasnya, setelah lengkap adminisrasinya pertama harus dilihat kondisi rumah lalu prioritaskan yang ditinggali oleh lansia,“ kata Armuji

Baca juga: Pelapor Wawali Armuji Buka Suara: Minta Maaf Buat Gaduh Surabaya, Bantah Tahan Ijazah

Cak Ji ingin, intervensi bedah rumah bagi lansia, yang kondisi rumahnya tidak layak, dapat menghadirkan hunian nyaman, aman tanpa khawatir bangunan tertiup angin atau ambruk.

“Petugas kelurahan harus betul - betul paham orang per orang yang masuk dalam usulan bedah rumah , jangan sampai di tahun 2023 ada rumah warga yang tidak layak ditinggali di kota surabaya. Kita harus lebih baik lagi di tahun yang baru,“ pungkas Cak Ji

Baca juga: Ketika Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan Pengusaha ke Polda Jatim

Sebagai informasi: Setiap rumah atau KK berhak atas pagu anggaran bedah rumah senilai Rp 35 juta. Besaran dana ini, tidak dirupakan uang tunai. Tapi diberikan dalam bentuk material bangunan dan tukang.  Syarat rumah yang dibedah adalah pemilik rumah warga ber KTP Surabaya. Tidak dalam sengketa atau kepemilikan rumah jelas. Harus murni untuk tempat tinggal keluarga. Setelah direhab, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewakan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait