Dorong Surabaya Jadi Kota Layak Anak Dunia, Pansus Raperda Soroti Eksploitasi Anak

© mili.id

Cahyo Siswo Utomo

Mili.id - Pansus DPRD Surabaya terus bekerja keras, menggodok Raperda perlindungan anak di Kota Pahlawan. Cahyo Siswo Utomo, anggota Pansus menyatakan, ada beberapa hal tambahan penyesuaian dengan peraturan perundangan di atasnya. Dan diminta dijadikan catatan khusus bagian hukum.

Cahyo memaparkan, Raperda yang lagi dibahas, merupakan perubahan dari Perda sebelumnnya. Mengingat ada sejumlah aturan yang sudah tidak berlaku, mengenai kewenangan pemkot, yang semula perlindungan anak sampai usia pendidikan menengah. "Sekarang hanya pendidikan dasar," beber Ketua Fraksi PKS ini.

Cahyo memaparkan, dalam pembahasan, juga ada beberapa hal krusial, yang disesuaikan dengan  peraturan perundangan baru yang berlaku. Yaitu menitik beratkan perlindungan anak, kemudian dikorelasikan atau disinkronkan, supaya Surabaya, menjadi kota layak anak dunia. "Jadi tidak hanya kota layak anak di Indonesia," ungkap Cahyo.

Untuk mewujudkan itu, Cahyo menegaskan, sosialisasi perlu dioptimalkan, untuk menekan turunnya angka kekerasan. Sekaligus menguatkan, kekerasan pada anak itu, tidak hanya sifatnya fisik, psikis atau verbal dan seksual. "Tapi penelantaran, eksploitasi itu juga kekerasan pada anak." paparnya.

Cahyo menekankan, penguatan tersebut, harus dilakukan pihak terkait, terutama memberikan bimbingan kepada keluarga, agar mencegah anaknya tidak ngamen di jalan. Sebab, tindakan tersebut, termasuk eksploitasi.

Dan eksploitasi itu, tambah dia, termasuk dalam kekerasan anak dan melanggar perlindungan anak di Surabaya. Termasuk mengemis dengan membawa anak kecil. "Kalau menurut undang-undang di atas kita,  perundangan di atas Perda antara Perda yang kita bahas itu termasuk kekerasan pada anak," demikian Cahyo menjabarkan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait