Mili.id - Salah satu provinsi di Indonesia yang patut Anda kunjungi ialah Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,46 juta jiwa ini memiliki keindahan alam yang sangat bagus untuk destinasi wisata. Terdiri dari 2 pulau yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil, Provinsi Bangka Belitung menyimpan potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Bepergian ke Kepulauan Bangka Belitung bisa melalui angkutan udara atau Kapal Laut. Direct flight bisa dari Jakarta, Surabaya, dan beberapa daerah lainnya. Lalu lalang kapal niaga juga tak luput dari provinsi ke-31 di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Mengenai potensi sumber daya alam, Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai penghasil timah, sawit, ikan, hingga pasir silica. Itulah salah satu pertimbangan hadirnya Sadai Integrated Industrial And Port Estate (SIIPE) atau Kawasan Industri Dan Pelabuhan Terpadu Sadai, yang berlokasi di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari rencana pengembangannya, luas Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya kurang lebih 8.000 hektar, yang diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 480 ribu orang. Kawasan Industri Sadai dikelola oleh PT Ration Bangka Abadi (PT RBA), sedangkan untuk Pelabuhan dikelola oleh PT Sadai Terminal Internasional Logistik (PT STIL).
Menurut rencana, mega proyek yang telah masuk tahap kedua dan nilai investasi mencapai triliunan rupiah ini akan rampung pada tahun 2024. Sebagai penunjang Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya, telah dibangun sejumlah sarana dan prasarana. Diantaranya penyiapan air baku di waduk di bawah Telek Tukak Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, lalu jaringan listrik dengan membangun Industri Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang merupakan Energi Baru Terbarukan dengan kapasitas 12,5 MW dari bahan baku Pohon Kaliandra dan dapat diperluas hingga 300 MW yang ditargetkan bisa beroperasi pada Maret 2023.
Fasilitas penunjang lainnya ialah layanan kesehatan, infrastuktur konektivitas seperti jembatan yang menghubungkan Desa Tanjung Tapa (Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan) dengan Desa Permis (Kabupaten Bangka Selatan) sepanjang 13,5 KM, akses jalan dari Desa Sebagin/Desa Permis desa ke Kawasan Industri Sadai sepanjang 121 KM, food estate di Desa Rias dan Desa Batu Betumpang, dengan jarak ke SIIPE sejauh 54 KM, rencana pembangunan Bandara di atas lahan kurang lebih 270 ha di Kabupaten Bangka Selatan yang berjarak hanya 17 KM ke SIIPE, pembangunan Kota Baru di Kecamatan Tukak Sadai di area seluas 2.487,02 ha.
Juga rencana pelabuhan terpadu yang sedang dibangun. Pelabuhan penyeberangan yang ada saat ini dengan Kapal RORO KMP Menubing Raya.
Saat ini baru satu industri yang beroperasi di Kawasan Industri Sadai, yakni pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dengan kapasitas 200 kg/jam. Pabrik tersebut merupakan satu-satunya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dapat diperluas hingga kapasitas 600 kg/jam.
Yang tak kalah penting di Kawasan Industri Dan Pelabuhan Terpadu Sadai ialah rencana pembangunan pabrik energi terbarukan yang diklaim terbesar di ASEAN. Saat ini, telah mengidentifikasi 3.000 hektar lahan di Bangka Selatan, berjarak sekitar 450 km dari Singapura dan berada di lokasi yang strategis karena melintasi Jalur Laut Kepulauan Indonesia 1 (ALK1).
Lahan tersebut terhubung langsung dengan pelabuhan laut (kedalaman 9-14 m) yang telah diberikan persetujuan pembangunan untuk mengangkut kapal hidrogen ke tujuan ekspor lainnya. Hal ini meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya sambungan untuk membuatnya jauh lebih ekonomis bagi investor.
Lahan industri telah diklasifikasikan sebagai Proyek Strategis Nasional yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden dan telah diberikan persetujuan untuk hak guna bangunan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berkunjung ke Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya pada Kamis, 20 Oktober 2022. Takjub. Begitulah kesan Presiden Joko Widodo saat melihat Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya melalui udara dengan Helikopter Super Puma didampingi oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
Investor yang hendak membuka berbagai industri pengelolaan sumberdaya alam dari laut maupun di darat di Kawasan Industri Sadai diberi kemudahan perizinan. Perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri sesuai dengan aturan tata ruang/Rencana Detail Tata Ruang Kota dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Saat ini, tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 167 hektar dengan total pengembangan seluas 3.084 hektar.
Selain kemudahan perizinan, Kawasan Industri Sadai didukung oleh ketersediaan bahan baku industri, mulai dari sawit, ikan, karet, dan industri lain seperti makanan olahan, komunikasi, hiburan, energi, dan air bersih. Selain itu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah penghasil timbal terbesar secara nasional dan dunia, antara lain timah, pasir silika dan Mineral Tanah Jarang (Rare Earth).
Dalam pengelolaan Mineral Tanah Jarang, Sadai Industrial Estate telah bekerjasama dengan PT Sadai Solder Industri yang bergerak di Industri Hilir Timah yang pertama di Indonesia dan ketiga di dunia yang memproduksi bubuk timah. Dengan adanya industri ini, dipastikan akan meningkatkan nilai timah itu sendiri, dengan total produksi 1200 ton/tahun (Tahap 1). Produk yang dihasilkan adalah bubuk timah, Kawat Timah, timah batangan, dan pasta timah
Untuk diketahui, Indonesia berperan penting dalam penyediaan bahan baku timah dunia. Indonesia memiliki cadangan timah terbesar ke-2 di dunia, yakni 17% atau 800 ribu ton dari total cadangan timah dunia sebanyak 4.741.000 ton. Indonesia berada di bawah China yang sebesar 23%. Setelah Indonesia, ialah Brazil 15%, Australia 8%, negara lain 37%.
Menilik dari sejarahnya, eksplorasi timah di Bangka Belitung dirintis secara besar-besaran oleh Belanda pada tahun 1819 dengan membentuk Banka Tin Winning Bedrijf (BTW), menjual timah dengan merek BANKA.
Kemudian, penambangan timah Belanda diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1953. Perusahaan timah Belanda tersebut dilebur menjadi PN Tambang Timah Bangka dan kemudian menjadi PT. Timah Tbk pada tahun 1976 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada tahun 2000, penambangan timah dimulai oleh masyarakat di Bangka Belitung dan didirikan perusahaan peleburan timah swasta yang diekspor dalam bentuk batangan dengan kadar 99,99%. Presiden Joko Widodo memutuskan membangun hilirisasi sumber daya alam (SDA), termasuk timah di Bangka Belitung. Pada tahun 2023, ekspor timah akan dihentikan untuk masuk ke industri hilir.
Produksi timah Indonesia mencapai 70.000-80.000 Metrik Ton/Tahun. Sekitar 90% produksi dan ekspor timah batangan di Indonesia berasal dari Provinsi Bangka Belitung, dan 95% produksi timah Indonesia diekspor ke berbagai Negara di Asia, Eropa dan Amerika.
Tidak hanya timah. Provinsi Bangka Belitung juga dikenal sebagai penghasil pasir silika. Dalam kaitan tersebut, Sadai Industrial Estate telah bekerjasama dengan PT Sadai Silika Industri yang bergerak di bidang Industri Pengolahan Pasir Silika dan Pembuatan Kaca dengan total produksi 300.000 ton/bulan.
Begitu juga dengan industri pengolahan hasil perikanan. Kawasan Industri Sadai telah bekerjasama dengan PT Naga Jaya Sadai yang bergerak di bidang Industri Pengolahan Hasil Perikanan Laut dengan total produksi 100 ton/bulan.
Kenapa harus investasi di Kawasan Industri Dan Pelabuhan Terpadu Sadai? Berikut beberapa keuntungannya bagi investor.
1. Kawasan Industri Sadai merupakan salah satu dari 9 kawasan Industri Prioritas Nasional sebagaimana Amanah Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada saat ini Sadai telah dikategorikan sebagai Kawasan Industri telah beroperasi dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
2. Kawasan Industri Sadai juga masuk dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 Kementerian Perindustrian yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 yang disusun sebagai Pelaksanaan Amanat Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
3. Kawasan Industri Sadai terintegrasi dengan pelabuhan di mana pelabuhannya masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) 2017-2037 No. KP 432 Tahun 2017 Kementerian Perhubungan, yang diharapkan dapat menjadi Pelabuhan Ekspor yang handal serta konektivitas secara Nasional;
4. Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 59/ UM-200.12.PK.02.01/II/2020 tanggal 13 Februari 2020 perihal Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di Sekitar Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya untuk menjadikan Kawasan Industri Sadai sebagai Kawasan Industri Smelter yang terintegrasi secara Nasional;
5. Surat Kementerian Perindustrian Nomor 426/ILMATE/VIII/2019 tanggal 23 Agustus Tahun 2019 perihal Harmonisasi Regulasi dan Percepatan Hilirisasi Timah di Kawasan Industri Sadai dan Sekitarnya;
6. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, Kawasan Industri Sadai sebagai Major Project Kawasan Industri Prioritas dan Smelter;
7. Merupakan salah satu target pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun nasional yang ditargetkan dapat membuka lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, angka pengangguran dan menyumbang devisa negara di mana letaknya di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034 dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034, kecamatan Tukak Sadai diperuntukan untuk Kawasan Industri.
Editor : Redaksi