Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Polisi Tangkap Anggota Gangster di Surabaya, Diduga Akan Tawuran

Polisi Tangkap Anggota Gangster di Surabaya, Diduga Akan Tawuran © mili.id

Anggota gengster “Misterius Pusat” ditangkap Polisi

Mili.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sejumlah anggota gangster pada Sabtu, 21 Januari 2023. Anggota Gengster yang menamai dirinya “Misterius Pusat” ditangkap  pada pukul 04.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, anggota Polrestabes Surabaya menemukan senjata tajam (sajam), diduga digunakan untuk tawuran. AKBP Edi Hartono selaku Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya mengatakan mereka berencana tawuran dengan kelompok lain.

Baca juga: Lokasi Sim Keliling dan SIM Cak Bhabin 24-25 Maret 2025 di Surabaya

“Gangster Misterius Pusat akan melakukan tawuran dengan Kelompok ‘Surabayaboys22’,” ucap Edi Hartono, Sabtu.

Edi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebut ada sejumlah pemuda berkumpul di sekitar Jalan Dupak, Surabaya. Mereka berkumpul, tepatnya di depan SPBU Jalan Dupak.

Saat didatangi petugas, para pemuda itu sempat berusaha kabur. Namun polisi berhasil menangkap lima anggota gangster tersebut lengkap bersama sejumlah barang buktinya.

Baca juga: Kejaksaan Terima SPDP Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Petinggi DPKP Surabaya

“Membawa sajam jenis samurai dua buah, dua celurit dan satu pisau, bendera kelompok ‘Misterius Pusat’, dan tiga handphone, selanjutnya diamankan,” ujar Kasat Intelkam.

Saat ini, kelima remaja tersebut telah diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Di sana, mereka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Lokasi Sim Cak Bhabin dan Simling 20 Maret 2025 di Surabaya

Untuk diketahui, lima anak berusia belasan tahun yang diamankan polisi itu antara lain, DM warga Jalan Tembok Gede, AJA Jalan Kedung Rukem, SAY Jalan Plemahan, GR Jalan Kedung Anyar dan A Jalan Kedungdoro. (ss)

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait