Sejumlah dump truk sedang berhenti aktivitas usai ada Tim dari Polda Jatim di tambang Desa Metatu
Mili.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa dalam perkara usaha galian c ilegal di Ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 18 Januari 2023. Majelis hakim PN Gresik dipimpin oleh Agus Walujo Tjahjono, dengan anggotanya antara lain Mochammad Fatkur Rochman, dan Eni Martiningrum.
Terdakwa dalam perkara nomor 356/Pid.Sus/2022/PN Gsk ialah Mohammad Habibi alias Kabul. Saat membacakan putusan, Agus Walujo Tjahjono selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Mohammad Habibi terbukti bersalah telah melakukan usaha galian c ilegal di Gresik.
Baca juga: Ada Tambang Diduga Ilegal di Desa Kotakan Situbondo, Polres Segera Bertindak
“Menyatakan Terdakwa Mohammad Habibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, yaitu : ‘secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Habibi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan,” demikian putusan atau vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Agus Walujo Tjahjono.
Lanjut Agus Walujo Tjahjono, “Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa 1 unit excavator Komatsu PC 200/6 beserta kunci dikembalikan kepada saksi Indra Syaifudin, 2 buku catatan ritase, 6 bendel surat jalan dirampas untuk dimusnahkan.”
Vonis 5 bulan yang diputuskan oleh Mejales PN Gresik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya, Nugroho Tanjung selaku JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Gresik menyatakan Terdakwa Mohammad Habibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin”, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Habibi dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 bulan,” kata JPU Kejari Gresik, Nugroho Tanjung.
Untuk diketahui, Mohammad Habibi alias Kabul ditangkap dan ditahan oleh Direskrimsus Polda Jawa Timur karena melakukan usaha galian c illegal. Habibi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim mulai 22 September 2022. Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas perkara Habibi alias Kabul dilimpahkan ke Kejari Gresik pada Senin, 28 November 2022.
Setelah itu, perkara usaha galian c illegal tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, dan Habibi alias Kabul jadi Terdakwa. Dalam surat dakwaan, Mohammad Habibi baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama -sama dengan Dhany Indrayana (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 bertempat di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada sekitar bulan Juli 2022, Dhany Indrayana selaku Manager Operasional di PT Karya Tama Mandiri Engineering sebagai subcon dari PT Indopenta Bumi Permai melakukan pengerjaan pengendalian banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik, dengan tugas pengadaan timbunan galian atau tanah urug untuk proyek tersebut. Selanjutnya pada 24 Juli 2022, memulai pekerjaan tersebut dengan pembuatan akses jalan masuk menuju lokasi proyek pembuatan tanggul tanah di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dengan deadline akhir September 2022.
- Sekitar bulan Agustus 2022, PT Karya Tama Mandiri Engineering mulai melakukan pekerjaan penyediaan tanah urug yang didapat dari Desa Larangan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, hasil tambang milik PT Artha Keluarga Sejahtera yang dilengkapi dengan ijin galian.
- Oleh karena adanya ramalan BMKG pada awal Oktober 2022 akan terjadi curah hujan yang tinggi, maka seluruh pekerjaan tanggul dipercepat sebelum Oktober harus sudah jadi. Dengan adanya informasi tersebut, maka Dhany Indrayana selaku subcon PT Indo Penta Bumi Permai diminta untuk mempercepat pekerjaan sehingga saksi akhirnya berinisiatif untuk mencari lokasi penyediaan tanah urug yang sesuai dengan struktur tanah. Akhirnya saksi menemukan lokasi tanah yang sesuai di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
- Pada saat Dhany Indrayana melakukan pengujian tanah di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Dhany Indrayana bertemu dengan terdakwa Mohammad Habibi. Pada saat itu, Mohammad Habibi menyampaikan kalau lokasi tanah tersebut milik desa yang digunakan untuk kegiatan tahunan pembuatan embung (tadah hujan). Dari pembicaraan antara Mohammad Habibi dengan Dhany Indrayana, akhirnya disepakati kalau Mohammad Habibi yang akan melakukan penambangan dan untuk hasil penambangan akan dibeli oleh Dhany Indrayana.
Baca juga: Gus Fawait Janji Bantu Urus Izin Pertambangan Gumuk bila Menjabat Bupati Jember
- Pada 26 Agustus 2022, Mohammad Habibi memulai penambangan jenis material tanah urug di Desa Metatu dengan volume tanah urug yang dihasilkan dalam sehari sekitar 60 sampai dengan 80 ritase dengan ukuran dum truck peritase 7 kubik. Hasil dari penambangan tanah urug dijual ke proyek pembangunan tanggul yang berada di Desa Kedanyang dengan harga Rp. 80.000 per truck yang dibayar oleh Dhany Indrayana melalui transfer rekening dari rekening BCA atas nama Dhany Indrayana ke rekening BCA terdakwa Mohammad Habibi. Sedangkan yang dijual ke warga dengan harga Rp. 50.000 per truck.
- Mohammad Habibi dalam menjalankan kegiatan penambangan di Desa Metatu untuk pengadaan perlengkapan/peralatan tambang berupa 1 unit Excavator merk Komatsu disediakan oleh Dhany Indrayana. Mohammad Habibi mempekerjakan saksi Saidin yang bertugas sebagai ceker/pencatat hasil tambang dengan mendapatkan upah/gaji Rp. 500.000 per minggu dan Khasan Fatoni yang bertugas sebagai operator excavator dengan mendapatkan gaji Rp. 250.000 per hari.
- Mekanisme penambangan tersebut dilakukan Mohammad Habibi tiap hari, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian istirahat dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dan untuk hari Minggu tidak beroperasi.
- Pada Rabu, 21 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat Ilman dan Oky Yohan Prasetyo H bersama Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan tugas, mereka mendapat informasi adanya kegiatan penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pada saat tiba di lokasi, mereka mendapati Mohammad Habibi sedang melakukan kegiatan penambangan dimana pada saat itu petugas ditemui oleh saksi Saidin selaku ceker.
- Saat melakukan pemeriksaan serta pengecekan di lokasi penambangan, petugas mendapati adanya kegiatan penambangan dengan cara melakukan penggalian jenis tanah urug dengan menggunakan 1 unit Excavator Merk Komatsu Type PC 200/6 yang dioperatori oleh saksi Khasan Fatoni.
- Selanjutnya, Tim Direskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan atas diri Mohammad Habibi dan memengamankan barang bukti berupa 1 unit Excavator Merk Komatsu Type PC 200/6 beserta kunci, 2 buku catatan ritase, dan 6 bendel surat jalan.
Baca juga: Eskavator di Galian C Probolinggo Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
- Mohammad Habibi bersama dengan Dhany Indrayana dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi(IUP OP) yang berdasarkan Pasal 35 Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah sehingga kegiatan usaha penambangan wajib dilengkapi dengan izin pertambangan dari Pemerintah baik berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan ), IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Atas perbuatannya, Mohammad Habibi dan Dhany Indrayana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Papan nama perkaan proyek tanggul Kali Lamong
Pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Lamong dilaksanakan oleh PT Indopenta Bumi Permai dengan nomor kontrak PB.02.01-Satker.An 03.01.02/04, tertanggal 8 April 2022, yang dikerjakan selama 240 hari. Anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022, dengan nilai Rp 12.825.000.000. Adpaun Satker pekerjaan tersebut ialah Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (did)
Editor : Redaksi