Mili.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus sengketa lahan yang di atasnya dibangun Vihara di wilayah Surabaya Barat, Kota Surabaya. Penetapan tersangka tersebut diketahui melalui dokumen Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 November 2022, yang salinannya diterima oleh Redaksi Mili.id.
Adapun 2 orang yang jadi tersangka berinisial OT dan WU. Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim, tanggal 1 Agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasa 385 KUHP, dengan Terlapor ialah OT dan WU.
Baca juga: Sindikat Bandar Malaysia-Indonesia di Balik Pabrik Narkoba Bogor dan Bandung
Dari dokumen yang diterima Mili.id, Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap OT dan WU setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kemudian melakukan gelar perkara pada 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan berupa pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara memutuskan bahwa Sdr. OT dan Sdr. WU ditetapkan menjadi tersangka,” demikian isi dari dokumen SP2HP yang diterima oleh Redaksi Mili.id.
“Terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHP, ayat (2) KUHP diimna WU telah melakukan permohonan SHM 6765, SHM 6766, SHM 6767, SHM 6769, SHM 6771, SHM 6773, SHM 7137, dan OT telah melakukan permohonan atas SHM 6822, SHM 6823, dan SHM 6824 dengan menggunakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak benar dimana dicantumkan surat keterangan dari WU tanggal 8 Juni 2017, mengetahui Lurah Lontar Sdr. Ridwan Setiawan Royani yang menyatakan bahwa terhadap tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa, dengan terbitnya 11 SHM yang mana berdasarkan putusan nomor : 927/PID/2014 tanggal 18 November 2014 yang putusannya menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi (Jaksa/Penuntut Umum) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa perbuatan Terdakwa (AS) bukan merupakan tindak pidana karena ternyata terdapat persengketaan hak milik antara Terdakwa dengan saksi Pelapor (OT) atas tanah dalam perkara aquo yang masing-masing pihak mengakui sebagai pemilik yang sah atas objek tanah sehingga atas tanah obyek tersebut tidak bisa dibuatkan surat pernyataan tidak sengketa untuk dilakukannya peralihan-peralihan obyek tanah tersebut,” keterangan dari isi SP2HP dikutip oleh Mili.id.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Cair di Perumahan Elite Bandung
“Terhadap Terlapor OT dan WU berdasarkan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan ayat (2) KUHP,” lanjut dari isi SP2HP tersebut.
Atas penetapan tersangka tersebut, Arif Saifuddin mengapresiasi langkah yang dilakukan Bareskrim Polri. Dia yang mencari keadilan selama bertahun-tahun akhirnya bisa mendapatkan walau proses hukum ini masih panjang.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar
Menurut Arif Saifuddin, tanah seluas 1,6 ha yang berlokasi di Jalan Bulu Jaya V, Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, telah dicaplok oleh Yayasan. Dia siap menunjukkan bukti kepemilikan, baik bukti berdasarkan putusan dari Pengadilan dan Mahkamah Agung, serta bukti-bukti lainnya.
Arif Saifuddin mengaku dirinya adalah ahli waris atas tanah Pethok D Nomor 761 Persil 97 Klas D-II Seluas 16.160 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kec Sambikerep (yang dahulu Kecamatan Karangpilang) Surabaya. Di sebagian lahan tersebut saat ini berdiri bangunan Vihara Dhamma Kaya. (did)
Editor : Redaksi