Matangkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD, Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor

Matangkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD, Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor © mili.id

Rakor Bawaslu Nganjuk

Mili.id - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, selaku ex-officio atau penanggung jawab Tim Fasilitasi Perseorangan Anggota DPD RI Tahun 2024. Telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk.

Rakor dilaksanakan, di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, beberapa waktu lalu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Moh. Safi’il Anam, Rekor mematangkan strategi pengawasan pada tahap verifikasi faktual calon anggota DPD RI, yang kini sedang berjalan.

“Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mematangkan alat kerja pengawasan, mekanisme dan prosedur kerja saat mengawasi tahap verifikasi faktual bakal calon DPD,” ungkapnya

Ia menekankan, dua hal penting yang jadi fokus pengawasan tahap verifikasi faktual. Yakni, terkait prosedur dan pembuktian kebenaran dukungan dari pendukung balon DPD RI.

“Dua hal penting yang harus kita perhatikan. Pertama, bekerja sesuai dengan prosedur. Artinya, KPU harus berkerja melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.

“Kedua, memperhatikan aspek substansi yaitu berkaitan dengan dukungan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan bakal calon anggota DPD. Dua hal ini lah fokus pengawasan kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan, tahap verifikasi faktual ini, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dapat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun verifikasi faktual telah dimulai sejak tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023. “Dalam pelaksanaannya, teman-teman Bawaslu Nganjuk pada saat pengawasan verifikasi faktual akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,” terang Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Teknis Nanang Wahyudi, selaku narasumber menyampaikan, dari 16 bakal calon anggota DPD baru 10 bakal calon DPD yang data sampel verfaknya masuk di KPU Nganjuk. Sebanyak 573 data sampel verfak sudah diterima.

Nanang menjelaskan, sejumlah metode verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI. Metode itu dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

“Petugas kemudian mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau Kartu Keluarga milik pendukung untuk memeriksa kebenaran dukungan yang diberikan,” ujarnya.

“Jika pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan di suatu tempat, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yakni dengan melakukan panggilan video,” lanjutnya.

Nanang menambahkan, apabila petugas mendapati pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu baik PPK maupun PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa.

Kemudian Perangkat Desa, atau jabatan lainnya, yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Maka status dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (*)

Baca juga: Pandangan Ketua Hanura Jatim Soal Elektabilitas Risma-Gus Hans di Pilgub 2024

Editor : Redaksi



Berita Terkait