Mili.id - Ada 4 kawasan khusus untuk penataan reklame di Kota Pahlawan, saat ini sedang dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya.
Ketua pansus raperda penataan kawasan reklame, Arif Fathoni menyatakan, untuk menentukan kawasan tersebut, pihaknya akan mengundang bagian hukum dan kerjasama, serta tim reklame pemkot.
Sekaligus, meminta laporan kinerja mereka, terkait target dan pelaksanaannya selama ini. "Karena saat ini merupakan tahun kebangkitan ekonomi," ungkap Ketua Fraksi Golkar ini.
Setelah itu, sambung Fathoni, pihaknya akan melakukan sidak, menyasar sejumlah titik, yang masih memasang tanda biru. Notabenenya berakhir 2019. Namun, masih ada yang beroperasi.
"Kita lihat pajaknya, ataukah pemilik advertising itu lupa mengganti logo birunya itu, baru kita undang asosiasi," paparnya.
Fathoni menegaskan, pansus ingin mentransformasikan penyelenggaraan reklame konvensional beralih ke reklame modern, dengan mengurangi jumlahnya, dan memerhatikan estetika kota.
Yakni, memunculkan megatron atau videotron, seperti Shanghai, Singapura dan Malaysia. Sehinngga melarang billboard, bando dan lainnya, di kawasan khusus.
"Otomatis kita mengurangi jumlah titik reklame di kawasan itu," ungkap Alumni Ubhara Surabaya ini.
Sebab, tambah Fathoni, satu bando, satu megatron bisa menampilkan berbagai konten iklan. Hal ini, beda dengan konsep sekarang, dalam jarak 1 meter, ada titik reklame lagi, dan itu merusak estetika kota.
Maka, dengan ditransformasikan penyelenggaraan reklame ke berbasis teknologi informasi, yakni videotron dan megatron, dia meyakini PAD juga meningkat. "Saya yakin," tegas mantan aktivis LMND itu.
Baca juga: Impian Golkar Surabaya di Pilkada 2024: Terbentuk Koalisi Besar, Usung Eri Cahyadi
Editor : Redaksi