73 Pengembang Belum Serahkan PSU, 2 Disanksi

73 Pengembang Belum Serahkan PSU, 2 Disanksi © mili.id

Irvan Wahyu Drajad

Mili.id - Dari sebanyak 244 pengembang, tinggal 73 pengembang yang belum menyerahkan fasum fasos atau PSU ke pemerintahan kota (pemkot) Surabaya.

Begitu ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyu Drajad, di Gedung DPRD Surabaya.

Irvan menambahkan, pihaknya terus mengefektifkan monitoring, mengirim surat peringatan penyerahan PSU kepada pengembang. Di samping itu, DPRKPP juga tidak segan memberikan sanksi, seperti tidak menerbitkan IMB, terhadap pengembang yang nakal.

"Cara ini, diharapkan bisa capai target 40 pengembang menyerahkann PSU tahun ini," beber Irvan

Irvan memparkan, telat nya PSU yang diserhakan pengembang, disebabkan beberapa faktor. Seperti permasalahan makam, PBB, serta banyaknya pengembang yang sudah tidak aktif.

"Kami pun kesulitan mencarinya," tutur dia.

Sehingga, pihaknya berkomunikasi dengan Kemenkumham, kejaksaan, kepolisian, memastikan pengembang sudah tidak ada. Maka, sambung Irvan, sesuai dengan perwali, PSU tersebut bisa diserahkan ke warga.

Permasalahan lainnya, sebut Irvan, juga berkenaan dengan alas hak, sertifikat yang belum dipecah. "Sehingga harus berkoordinasi dengan BPN," papar Irvan.

Irvan menjabarkan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pengembang. Seperti, tidak diterbitkan IMB nya, ketika hendak mengembangkan yang baru. "Ada dua pengembang, yang lain sudah enggak aktif, alamatnya kita enggak tahu." demikian ungkap Irvan.

Baca juga: Tepergok Lakukan Vandalisme, Sejumlah Pemuda di Surabaya Cat Ulang Tembok

Editor : Redaksi



Berita Terkait