Mili.id - Komisi B DPRD Surabaya, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana pembukaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) malam hari (night zoo), pada Senin (20/2), di Jalan Yos Sudarso.
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, mengatakan, pelaksanaan nigh zoo telah dilakukan kajian secara eksternal dan internal.
Kendati begitu, legislator PDI Perjuangan ini meminta, pencahayaan harus dijaga, agar satwa nocturnal (satwa yang hidup malam hari), mendapatkan kenyamanan, serta suara diatur tidak melebihi 65-70 desibel.
"Suasananya harus disesuaikan dengan di hutan, saat malam hari," ujar Anas.
Anas memaparkan, setelah pihaknya mendengarkan secara seksama, dari pihak terkait, ia meyakini, belum ditemukan permasalahan yang merugikan KBS.
Namun, menurutnya, perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi.
"Nanti kami akan undang lagi di Komisi B," beber Anas.
Ketua Tim Perencanan KBS night zoo, Glenn Kartiko menyebut night zoo dilakukan untuk edukasi, rekreasi dan konservasi. Sebab, yang dipertontonkan selama ini, merupakan satwa yang aktif pada malam hari.
Glenn mengaku rencana pelaksanaan night zoo, telah memperhatikan kaidah dan tata cara, sebagaimana direkomendasikan Permen KLHK tahun 1996.
"KBS night zoo ini, adalah inovasi dari KBS, dan memberikan wawasan yang berbeda bagi masyarakat." tuturnya.
"Kami sudah patuhi aturannya itu," demikian tuturnya. (rar)
Baca juga: Peringati HCPSN: Keanekaragaman Hayati Indonesia Harus Tetap Terjaga
Editor : Redaksi