2 Disanksi, Pansus Sebut Ada Diskresi Khusus Terkait Upaya Hukum Pengembang

2 Disanksi, Pansus Sebut Ada Diskresi Khusus Terkait Upaya Hukum Pengembang © mili.id

Abdul Ghoni Muklas Ni'am (kanan) saat rapat pansus penyerahan PSU

Mili.id - DPRKPP telah menyanksi 2 pengembang yang tidak menyerahkan fasum fasos (PSU), kepada pemerintah kota Surabaya. Penindakan tersebut, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pengembang nakal.

"Karena OPD, bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, serta KPK," beber Sekretaris pansus raperda penyerahan PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am

Ia mengatakan, sebanyak 73 pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Kendati begitu, pemkot memberi pemilahan, juga diskresi khusus kepada pengembang, terkait dengan upaya hukum.

Misalnya, fasum yang diserahkan pengembang. Rupanya telah dibangun Masjid dan berbentuk yayasan. "Nah, ini regulasi hukumnya kita kaji." ujar Abdul Ghoni.

Belum lagi, tambah Sekretaris Fraksi PDI-P ini, PSU tersebut, juga disewakan untuk kepentingan tertentu. Maka, tegas dia, perlu pemahaman hukum secara komprehensif. "Karena ini berkaitan dengan tata kota," tambahnya.

Sementara, untuk fasum fasos, yang dulunya lahan kosong, atau serapan air. Kemudian, digunakan sebagai pemukiman dan menimbulkan banjir. Menurut anggota Komisi C tersebut, juga harus ada aturannya.

"Maka harus kita atur dalam raperda ini," demikian beber Abdul Ghoni. (rar)

Baca juga: Bawaslu Surabaya Catat Antusiasme Masyarakat Ikuti PSU di Atas 50 Persen

Editor : Redaksi



Berita Terkait