Mili.id - Pemkot Surabaya bertindak tegas, Sebanyak 13 pengembang telah disanksi, karena tidak menyerahkan PSU, namun sanksi bisa berubah seiring berjalan waktu.
Begitu, kata Farhan Sanjaya Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas DPRKPP di Gedung DPRD Surabaya.
"Minggu lalu ada 13. Pekan ini bisa bertambah dan berkurang." kata Farhan
Sanksi tersebut, yakni tidak dikeluarkan atau dipending dulu perizinan mereka. Kendati begitu, urai Farhan pengembang bisa jadi juga sedang membangun di tempat lain.
"Namun kami tetap pending izinnya," tegas Farhan.
Ia meyakini, sanksi dapat menimbulkan efek jera bagi pengembang. Karena tidak bisa jualan rumah. Adapun kewajiban pemkot, tambahnya, untuk merawat dan melakukan pemeliharaan PSU. Sehingga, penyerahannya, dipastikan dalam kondisi baik, dan RTH kondisinya juga harus bagus.
"Intinya ketika akan diserahkan harus siap pakai," demikian Farhan. (rar)
Baca juga: Pj Camat Pakem Bondowoso Masih Menjabat Meski Disanksi, Kok Bisa
Editor : Redaksi