Retno Hastijanti saat hearing di DPRD
Mili.id - Izin pemasangan reklame di Jembatan Viadutc Gubeng, disesalkan anggota DPRD Surabaya. Terhadap hal itu,
Retno Hastijanti, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) turut buka suara.
Menurutnya, boleh atau tidak, izin reklame di Viaduct, bermuara dari adanya usulan. Kemudian, pihaknya telah melakukan kajian terkait sejarahnya. Pun juga, izin yang dikeluarkan.
"Ternyata itu tidak menempel, tidak merusak kan, secara teknis juga diuji strukturnya," bebernya, di Gedung DPRD Surabaya
Misalnya, pemasangan reklame harus ditinggikan. Namun, papar Retno, menuai terkendala karena lintasan kereta api. Begitu juga kalau diturunkan, pihaknya meminta jangan sampai menutupi jembatan.
"Jadi untuk izin reklame Viaduct, sampai memakan 5 kali pertemuan," ungkapnya.
Maka, ketika seseorang menilai, kaki jembatan Viaduct, merupakan bagian dari cagar budaya. Padahal kontruksinya dari seng. Dia menegaskan, itu tidak masuk kategori cagar budaya.
Sehingga, dia menekankan, konstruksi tersebut harus dicabut, supaya transparan. Dan masyarakat juga bisa berpartisipasi, dalam rangka untuk mengawasi.
Baca juga: Raperda, Pemkot Siapkan Tim Pengelola Cagar Budaya Surabaya
"Apakah itu merusak apa tidak?" demikian Retno. (rar)
Baca juga: Puluhan Reklame Tak Berizin di Surabaya Dibongkar Satpol PP
Editor : Redaksi