Mili.id - Batas waktu perpanjangan pekerjaan jembatan kacangan, di Dusun Kacangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, akan berakhir pada Rabu, 28 Februari 2023. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pekerjaan jembatan tersebut belum selesai.
Harusnya, Jembatan dengan panjang 100 meter (m) yang menelan anggaran dari ABPD Kabupaten Gresik sebesar Rp 13 miliar rampung pada 24 Desember 2022. Akan tetapi ada perubahan dalam hal perpanjangan waktu pengerjaan.
Peninjauan wartawan di lokasi pekerjaan jembatan kacangan, tampak beberapa material bangunan yang terbengkalai. Pekerjaan belum selesai.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Gresik memberi kesempatan selama 50 hari lewat tahun untuk penyelesaian dan diberlakukan denda per hari per seribu kontrak dipotong PPn terhadap pelaksana pekerjaan. Apabila pekerjaan selesai, pelunasan pembayaran akan dibayarkan di P-APBD 2023.
Tender Pekerjaan jembatan Kacangan dimenangkan oleh PT Bangun Mulia Tan Abadi yang beralamat di Desa Ringinpitu, Kabupaten Tulungagung, dengan nilai kontrak Rp 13.074.982.499. Pengerjaan yang sudah melewati waktu kontrak dengan addendum perubahan waktu 50 hari kerja.
Terkait, molornya jembatan Kacangan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik, Eddy Pancoro pernah menyatakan bahwa menuturkan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan 50 hari sepertinya pekerjaan belum selesai. Diakuinya, kendala mayornya ada di kenaikan debit aliran Sungai Kali Lamong yang sering naik walau pun dilokasi pekerjaan tidak hujan.
"Apabila belum selesai, PPK diperbolehkan memberikan kesempatan addendum yang terakhir dengan waktu yg ditentukan. Apabila masih tidak selesai akan di usulkan untuk putus kontrak atau black list," kata Eddy Pancoro saat dikonfirmasi pada Kamis lalu (16/2/2023).
Saat dikonfirmasi pada Rabu 1 Maret 2023 melalui saluran komunikasi Whatsapp, Eddy Pancoro mengatakan, "Pekerjaan tinggal sedikit, karena baja 60 sudah nyambung. Rekanan masih mempunyai kesempatan addendum tambahan waktu sekali lagi. Apabila tidak bisa menyelesaikan, baru akan ada pemutusan kontrak." (jun)
Editor : Redaksi