Marak Joki Pantarlih, Pemantau Pemilu: Harus Ada Pendataan Ulang Coklit

Marak Joki Pantarlih, Pemantau Pemilu: Harus Ada Pendataan Ulang Coklit © mili.id

Muthowif

Mili.id - Menyikapi temuan Bawaslu Surabaya terkait Pantarlih yang tidak di SK melakukan coklit atau Joki Pantarlih, di sejumlah kecamatan. Pemantau Pemilu sekaligus Dosen Fisip Unipra Surabaya, Muthowif turut angkat suara.

Menurutnya, harus ada pendataan ulang terhadap data coklit tersebut. Sebab, pejabat yang mendata, bukan berasal dari orang yang mempunyai kewenangan.

"Sehingga keabsahan datanya diragukan atau dipertanyakan." ungkap eks pengurus koordinator cabang (PKC) PMII Jatim ini, melalui keterangannya.

Maka, ia mendesak KPU Kota Surabaya, melakukan pemutakhiran sesuai dengan pejabat berwenang. Sekaligus ia menekankan, Bawaslu juga melakukan pengawasan sesuai peraturan yang ada. bukan melakukan pekerjaan sesuka hatinya.

"Karena kedua lembaga tersebut, sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum." beber

Muthowif juga menyarankan, KPU memberi sangsi kepada pihak yang dengan sengaja melimpahkan pekerjaannya kepada orang lain.

Karena urai dia, sesuai dengan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pejabat pantarlih direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

"Apalagi ini urusan data pemilih yang rencananya digunakan pada Pemilu 2024." demikian Muthowif. (*rar)

Baca juga: Bawaslu Situbondo Temukan 1.087 Pelanggaran, 800 Pemilih Tidak Dicoklit

Editor : Redaksi



Berita Terkait