
Mili.id - Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Daerah Poros Sahabat Nusantara Jawa Timur (DPD POSNU Jatim). Sebagai lembaga pemantau pemilu 2024, melaksanakan tugasnya memantau proses atau tahapan pemilu 2024.
Termasuk adanya temuan Bawaslu kota Surabaya, terkait indikasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pemutakhiran data, atau Joki Pantarlih.
Imam Almusbiqi, Ketua Bidang Demokrasi dan kepemiluan mengatakan, permasalahan terkait pemutakhiran data, yang dilakukan selain pihak yang mendapatkan SK, sangat erat kaitannya dengan persoalan keabsahan hak pilih.
"Karena Pantarlih menentukan siapa saja yang berhak memilih pada Pemilu 2024," ujar Imam melalui keterangannya, yang diterima redaksi
Lantas, Imam mempertanyakan, keberadaan pihak yang tak memiliki kewenangan itu, bisa melakukan pekerjaan tersebut. Sekaligus dasar hukumnya melakukan pemutakhiran data.
"Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kewenangan dalam mecoklit ini, dapat menjalankan tugas pencoklitan?" tukasnya
"Lantas kemudian apa dasar hukum yang dipakai untuk menjalankan tugas itu," tanya dia.
"Apabila dalam prosesnya sudah seperti ini, maka kebenaran datanya patut dipertanyakan." sesal dia.
Maka, ia meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu 2024, menindak tegas kepada pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Ini menjadi PR besar pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU." paparnya
Apalagi, urai dia KPU menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan anggaran yang tidak sedikit. "KPU harus segera menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai berlarut-larut." tegasnya.
"Bila perlu pihak yang tidak menjalankan tugasnya diganti saja, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tanggung jawab dengan benar." tutupnya. (*)