Mili.id - Untuk memaksimalkan manajerial dan operasional rumah susun (Rusun) di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusun, berlandaskan Perwali Nomor 8 tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
Terkait hal itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan, sejak dirinya menjabat dewan, masalah rusun menjadi concern nya. Ia mengaku, beberapa usulan mengenai tata cara kelola rusun ini telah diusulkan.
"Termasuk diantaranya pembentukan BLUD." kata Josiah.
Langkah pembentukan UPTD, sambung Josiah, pihaknya sangat menyambut dengan baik. Karena, hal ini menunjukkan keseriusan pemkot dalam mengatasi permasalahan di Rusun. "Apalagi jika menjadi embrio BLUD bahkan BUMD." ujarnya.
Dengan begitu, Ia berharap pelayanan di rusun semakin baik. Dan bisa mengatasi permasalahan defisit, yang membebani APBD dalam pengelolaan rusun selama ini.
Tahun lalu beber Josiah, Bapemperda telah menyelesaikan Raperda Hunian Yang Layak Bagi Masyarakat Kota Surabaya. Tentunya Perda ini, diharapkan pula bisa memperbaiki tata cara pengelolaan rusun, juga memberikan solusi perumahan warga kota Surabaya.
"Kedepannya saya harapkan rusun benar-benar dapat menjadi solusi masalah perumahan bagi masyarakat kota Surabaya." bebernya. (rar)
Baca juga: Penahanan Bupati Situbondo oleh KPK Tinggal Menunggu Waktu
Editor : Redaksi