DPW LSM LIRA Jatim menyerahkan SK ke pengurus LSM LIRA Mojokerto
Mili.id - Pada 5 Maret 2023, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Mojokerto Raya resmi terbentuk seiring dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Bambang Asraf. Kepengurusan LSM Mojokerto Raya mencakup 2 wilayah, yakni Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Pasca mendapat SK Kepengurusan, LSM LIRA Mojokerto Raya yang dipimpin oleh
Baca juga: Gubernur Lira Jatim Apresiasi Kinerja KPK Libas Korupsi Dana Hibah
Walikota DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, B. Jopi Hartono bergerak cepat untuk melengkapi administrasi ke Pemerintah dan instansi terkait.
Administrasi itu dilakukan untuk mendaftarkan kembali keberadaan LSM LIRA Mojokerto Raya setelah sebelumnya vakum. Salah satu yang dilakukan ialah mendaftarkan diri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto untuk menjadi LSM yang terdaftar. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan kepengurusan DPD LIRA Kota Mojokerto.
Penyerahan SK dilakukan oleh Walikota DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, B. Jopi Hartono kepada Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, M. Imron bersama staff, pada Jumat (10/3/2023), di jalan Benteng Pancasila No. 21 B, Kota Mojokerto. Selanjutnya, Jopi Hartono berharap bisa mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sebelumnya SK Nomor : A-10/DPP-LSM-LIRA/SK-DPD-LSM-LIRA/KOTA MOJOKERTO/II/2023 yang ditanda-tangani langsung oleh Pendiri sekaligus sebagai Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal, SH. SK tersebut selanjutnya diserah-terimakan oleh Gubernur LSM LIRA Jatim, Bambang Assraf kepada B. Jopi Hartono, selaku Walikota DPD LSM LIRA Kota Mojokerto pada Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Perginya Seorang Aktivis Mojokerto, Muhammad Qoderi
“Setelah kita mengajukan surat dan mendapatkan SKT dari Bakesbangpol, menandakan bahwa lembaga LSM LIRA yang saya pimpin sudah resmi terdaftar dan legal di Bakesbangpol Kota Mojokerto serta aktivitas kegiatan kita exis untuk mengawal sebagai kontrol sosial di wilayah Kota Mojokerto,” ungkap Jopi.
Masih kata Jopi, kehadiran LSM LIRA siap berdampingan dengan pemerintah dan juga siap berkontribusi demi kemajuan Kota Mojokerto. Selain itu, LSM LIRA sebagai wakil masyarakat juga siap mengkritisi pemerintah untuk kemajuan.
“Lembaga kita LSM LIRA juga membuka diri memberikan layanan, menerima aduan masyarakat yang membutuhkan pendampingan advokasi,” pungkas Jopi.
Baca juga: Kantor Hukum "Justice" Resmi Dibuka di Kota Surabaya
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Mohammad Imron, mengatakan siapapun itu baik lembaga LSM atau Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mau mengajukan untuk bisa terdaftar dan mendapatkan SKT dari Bakesbangpol.
“Yang terpenting adalah persyaratan pengajuan untuk bisa mendapatkan SKT, persyaratannya dilengkapi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas Imron. (ins)
Editor : Redaksi