Bebas Sanksi Denda PBB, Pemkot Surabaya Harus Jemput Bola

Bebas Sanksi Denda PBB, Pemkot Surabaya Harus Jemput Bola © mili.id

Pemkot/net

Mili.id - Songsong hari jadi Surabaya, Pemkot membebasan sanksi denda PBB yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.

Menurut Josiah Michael, anggota Komisi A DPRD Surabaya, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini, berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ)

"Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah lainnya ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat." katanya.

Dia juga berharap, masyarakat harus taat pajak. Sekaligus mengimbau jangan melewatkan momen ini, karena berakhir bulan Mei 2023. Maka, ia menekankan, pemkot harus gencar mensosialisasikan penghapusan denda ini. Dengan melibatkan OPD hingga jajaran RT RW.

"Supaya kabar baik ini, sampai dan dimanfaatkan oleh warga, yang pajaknya menunngak." ujar legisltor PSI ini

Selain itu, urai Josiah pemkot  bisa juga melakukan jemput bola. Caranya, dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya menunggak untuk memberitahu program ini. Sekaligus membuka layanan pembayaran di pemukiman.

"Walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah." demikian Josiah

Baca juga: Wujudkan KLA Dunia, Pemkot Surabaya Berpartisipasi Dalam Forum CFCI di China

Editor : Redaksi



Berita Terkait