Jhon Thamrun
Mili.id - Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait komplain warga Wisma Mukti dan perizinan Cafe Chug Bar, pada Senin (20/3).
Jhon Thamrun, Anggota Komisi B mengatakan, suara bising, yang dikeluhkan warga harus jadi perhatian pemkot. Agar tercipta sosial masyarakat tenang. Walau dari segi perizinan, Pemprov Jatim dan pemkot kompak menyatakan tidak bermasalah (lengkap).
"Tapi temuan saat RDP tak selengkap yang mereka sampaikan," beber Thamrun.
Yakni, tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sebagai salah satu syarat mutlak terhadap Bar, dalam melakukan penjualan minuman beralkohol (mihol). "Itu harus ada karena menyangkut pembayaran cukai," tukas legislator PDIP ini.
Thamrun menegaskan, Bila NPPBKC tidak ada, Bar itu, sedianya tidak boleh menjual mihol bercukai. Karena berkaitan dengan pendapatan negara. Memang, paparnya, NPPBKC dikeluarkan pemerintah pusat.
Namun, ia menekankan, pemprov dan pemkot turut serta mengamankan perundang-undangan, perihal cukai mihol.
"Jangan cuma bisa menjawab itu kewenangan pusat, Apakah kewenangan pusat tidak perlu diamankan pemprov dan pemkot," sergah dia.
Terhadap hal itu, Tamrun menduga seluruh penjualan mihol di Kota Surabaya, yang tak punya NPPBKC bisa berbuat semaunya. Dengan tidak membayar, dan bisa juga tak mengurus perizinan secara cukai.
Padahal sesal Thamrun, hal itu diwajibkan undang-undang, di seluruh tempat yang menjual minuman beralkohol. "Ini menjadi tanda tanya saya, di mana posisi pemprov dan pemkot? Mengamankan perizinan NPPBKC," demikian Tamrun. (rar)
Baca juga: Manfaat Limbah FABA di Balik Bangunan Gereja Ketapang, Kalbar
Editor : Redaksi