Mili.id - Panitia khusus (pansus) Raperda Reklame mengundang 66 pelaku usaha industri reklame di Surabaya. Ketua pansus Arif Fathoni mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan supaya mereka berbicara, terkait tranformasi reklame di Surabaya.
Saran maupun masukan, bakal jadi rumusan dalam penyusunan pasal per pasal di dalam Perda baru. Utamanya, dalam bertransformasi dari reklame konvensional ke digital.
"Tentu kita ingin mengetahui kesiapan mereka." kata Fathoni saat dikonfirmasi pada Senin.
Ia memastikan, pengusaha reklame yang hadir merespon positif tujuan tranformasi reklame, mereka siap bertransformasi. Namun, pelaksanaannya harus ada kepastian hukum.
Fathoni menegaskan, dibentuknya Perda baru ini sangat baik, untuk membangun estetika kota, dengan mengatur zona reklame. Sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
Sebab, papar Fathoni, ada kekosongan hukum di Perda nomor 5 tahun 2019. Karena, selama ini hanya memakai Perwali tahun 2010. "Padahal Perwali 2010 digunakan untuk Perda no 8 tahun 2006 tentang penyelengaraan reklame," jelasnya
Fathoni menjabarkan, pansus nantinya akan memanggil kembali, tim ahli dan tim reklame pemkot, merumuskan pasal per pasal. Pun juga pihaknya mengundang kembali pelaku industri reklame, dalam rangka merumuskan redaksi per pasal. Sehingga 2024 Perda ini bisa disahkan.
"Kita optimis awal 2024 bisa disahkan," demikian Fathoni. (rar)
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan 20 Reklame Bermasalah
Editor : Redaksi