Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Puluhan Pengusaha Belum Bayar Pajak Reklame, Bahkan Ada yang Bodong

Puluhan Pengusaha Belum Bayar Pajak Reklame, Bahkan Ada yang Bodong © mili.id

Arif Fathoni

Mili.id - Selain banyak pengusaha belum bayar pajak dan retribusi reklame. Ada juga sebaran reklame bodong, atau tanpa alamat perusahaan yang jelas.

Begitu beber Ketua Pansus Penataan Kawasan Reklame DPRD Surabaya, Arif Fathoni, saat dikonfirmasi pada Jumat. "Mereka menempatkan reklame secara sembarangan." kata Fathoni.

Fathoni mengatakan, sejak Januari-April 2023, dari 113 wajib pajak, 63 belum menunaikan kewajiban membayar kewajibannya. Bahkan ada 6 yang sudah dibongkar. Sisanya, baru membayar setelah didatangi Satpol PP.

Terhadap hal itu, ia berjanji raperda ke depannya menerapkan pasal per pasal, agar lebih lugas dan jelas. Agar tidak menimbulkan multiintepretasi di lapangan. Utamanya, bagi tim reklame dalam menegakkan perda baru. "Kami akan lakukan evaluasi di beberapa pasal agar lebih sempurna dan mempertegas." ungkapnya

"Khusunya pasal 14 dalam raperda reklame ini yang akan kami eveluasi,"ujar demikian Fathoni.

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto menekankan, penataan reklame lebih optimal. Namun, harus menyesuaikan dengan estetika kota, juga mendukung program kota. Misalnya program keindahan, kenyamanan dan penghijauan.

"Reklame untuk menambah keindahan kota. Maka, jangan di pasang di taman, karena ada tempatnya sendiri." demikian Eka. (rar)

Baca juga: Sidak Pembangunan Pasar di RTH Perumahan, DPRD Surabaya Rekomendasikan Pembongkaran

Editor : Redaksi



Berita Terkait