Agus Hebi Djuniantoro
Mili.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH Surabaya), memanfaatkan retribusi sampah di hotel apartemen juga mall. Sebab, retribusi sampah di triwulan I cuma mencapai 18 persen. Sedangkan target setahun 73 persen.
Agus Hebi Djuniantoro, Kepala DLH Surabaya, menjelaskan retribusi sampah dilaksanakan sesuai Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Surabaya, sebagaimana diubah dengan Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2019. Dimana untuk volume sampah dalam sehari satu meter kubik.
"Apabila lebih volume sampahnya akan dihitung lagi untuk biaya cesnya." kata Hebi beberapa waktu lalu, di Gedung DPRD Surabaya.
Dikatakan, kelebihan itu dikenakan ces lagi per meter kubiknya, sebesar Rp 6 ribu per hari. Karena membuangnya lebih dari satu meter kubik. Maka yang dua meter kubik kena cas Rp 6 ribu kali dua dari kelebihan sampah itu. Ke depannya, pihaknya akan mengubah retribusi sampah di rumah tangga. Sebab lebih murah hanya Rp 500.
Hebi menjelaskan, retribusi pembuangan sampah retribusinya dari PDAM, atau melalui pembuangan limbah, sampai Rp 50 miliar lebih dalam setahun, yang pembayarannya langsung ke kas daerah.
Sementara untuk sampah selama ramadan, Hebi mengaku sampah batok kelapa meningkat. Sehingga akan menaikkan retribusi sampah tersebut. "Mungkin Rp 10 ribu ya,"terangnya. (rar)
Baca juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga Surabaya
Editor : Redaksi