Imam NasDem Desak Pemkot Tak Larang Takbir Keliling

Imam NasDem Desak Pemkot Tak Larang Takbir Keliling © mili.id

Ilustrasi takbir keliling/tangkapan layar

Mili.id - Anggota DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengingatkan pemkot, agar tidak melarang takbir keliling, pada malam Hari Raya Idul Fitri 2023.

Dari sudut pandangnya, larangan takbir  sangatlah tidak bijak. Mengingat serangan pandemi Covid-19 sudah turun. Bahkan presiden sudah buka masker, dan tidak ada larangan pakai masker, kendati di tempat kerumunan.

"Pelarangan takbir keliling tidak bisa diterima dengan akal sehat," papar Imam

Ditinjau dari sisi spiritual, tambahnya, takbir keliling merupakan bentuk rasa syukur umat Muslim, dalam rangka merayakan kemenangan, Setelah sebulan penuh berpuasa. "Lantaran Covid-19 sudah selesai." tegas Imam

Saat ini beber Imam, pemkot mengizinkan midnight sale di mall dan supermarket di Surabaya, jumlahnya pun belasan. Yang mana masyarakat bisa belanja hingga tengah malam, pukul 24.00 WIB.

"Kalau yang belanja di tempat tertutup untuk senang-senang diizinkan. Sedangkan takbir untuk menggaungkan kebesaran Allah Subhanahu Wa Ta'ala ditolak." tukas Imam

"Ini ada apa?" sergah Imam.

Sehingga legislator NasDem tersebut khawatir, bakal menimbulkan respon negatif dari masyarakat. Lalu muncul stigma, nilai keagamaan dilarang, sedangkan sifatnya hedon dibiarkan. "Ini sangat kontras," ujarnya.

Misalnya, takbir keliling tak dilarang oleh pemkot. Ia mewanti-wanti warga tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak menggunakan truk besar, sound sistem, memutar lagu dangdut, koplo, apalagi sampai joget-joget.

"Yang seperti itu, saya minta dilarang, juga diamankan," demikian Imam.

Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah membuat surat edaran (SE) Wali kota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Surabaya menjelang idul fitri 1444 Hijriah dan libur panjang.

Baca juga: Reses di Wonokromo, Bahtiyar Rifai Diwaduli Warga Soal Dampak Pembangunan TIJ

Dalam SE tersebut diminta kepada para takmir masjid, musala, warga, untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (rar)

Baca juga: Deretan Aspirasi Warga ke Aning Rahmawati Ketika Reses di Bulak, Surabaya

Editor : Redaksi



Berita Terkait