Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Polres Pasuruan, Ciduk WN Bulgaria Tersangka Kasus Skimming

Polres Pasuruan, Ciduk WN Bulgaria Tersangka Kasus Skimming © mili.id

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman Saat Konfederasi Pers/Foto:Istimewa

Mili.id - Polres Pasuruan Kota berhasil berhasil mengamankan dua warga negara (WN) Bulgari sebagai tersangka kasus pencurian uang nasabah Bank dengan modus skimming. Mereka adalah VBD (38) dan PPB (41).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: 2 WN Pakistan Komplotan Pencuri iPhone Lintas Pulau Diringkus di Jember

Arman juga mengaku pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming. “Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10).

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota. ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,”jelas Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal. Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

“Ada temannya, namun masih DPO,”pungkas Arman.

Baca juga: Tiga WNA Hipnotis Pemilik Konter dan Agen Brilink di Situbondo

Kedua tersangka saat ini meringkuk di sel Polres Pasuruan, dari tangan tersangka pula polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka melancarkan aksi jahatannya. 

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41). Adapun barang bukti yang disita adalah dua mobil,dua laptop,5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua pasport.

Selain itu juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Baca juga: Tawarkan Kredit Elektronik Murah, Wanita Asal Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan

Karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sebagai informasi: Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait