Pimpinan DPRD Surabaya, Minta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Gegabah

Pimpinan DPRD Surabaya, Minta  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  Tidak Gegabah © mili.id

Ilustrasi

Mili.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor, menurut pimpinan DPRD Surabaya AH Thony, harus melalui pertimbangan yang tepat. Pasalnya, papar legislator Gerindra tersebut, ada warga memang tidak membayar pajak karena keberatan (tidak mampu).

Namun, ada juga faktor kelakuan (sengaja tidak mau bayar). Sehingga, ia meminta Pemprov Jatim benar-benar dapat membedakan, dan tidak gegabah melakukan pemutihan.

"Orang yang punya kemampuan, tapi tidak mau bayar, itu pembangkangan pajak," ujar Thony kepada Mili.id, pada Senin

Itu, tegas legislator Gerindra tersebut, harus ada punishment kepada yang bersangkutan. Akak tetapi, kalau memang untuk masyarakat yang keberatan (tidak mampu), bisa dilakukan pemutihan.

Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan tidak harus di gebyah uyah, agar tak membikin masyarakat yang mampu lalai membayar pajak. "Karena menunggu pemutihan," sergah Thony.

Thony meyakini masyarakat di Jawa Timur, khususnya Surabaya, pasti taat dan akan membayar pajak kendaraan bermotornya. Karena barang tersebut sesuatu yang penting.

Namun, bila ada keterlambatan, dari sudut pandangnya ekonomi sepenuhnya belum berjalan baik, pasca serangan Covid-19.

"Ini kan juga jadi ukuran," demikian AH Thony

Sebelumya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, juga pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.Pemutihan, dilakukan selama 120 hari terhitung, terhitung 14 April - 14 Juli tahun 2023.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah mengutip laman KominfoJatim. (rar)

Baca juga: Jika Anda Mempunyai Kendaraan Ini akan Bebas PKB Tahunan

Editor : Redaksi



Berita Terkait