Mili.id - Kebijakan pemerintah pusat yang mencabut kepesertaan penerima bantuaan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN, mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Surabaya
Pencabutan tersebut, ditengarai status warga sudah tidak lagi masuk dalam data kemiskinan. Sehingga berdampak pada keresahan warga. Ketua Komisi D Khusnul Khotimah merinci, ada 239.363 orang yang telah dicabut kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK itu.
"Namun kini tinggal 12.832 yang masih menjadi tanggungan Pemkot Surabaya." ujar Khusnul, pada Selasa
Untuk itu, dia meminta Pemkot Surabaya segera mempercepat dalam mengurus pengalihan PBI-JK ke Universal Health Coverage (UHC) atau
Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) yang meng-cover pembiayaan jaminan dengan biaya APBD Surabaya.
"Jadi jangan ditunda, seminggu saya rasa bisa rampung,"kata Khusnul.
Khusnul menyebut pengalihan sistem itu tidak akan memberatkan peserta, karena sudah tersistem. Sehingga peserta yang sudah masuk PBI-JKN menurutnya tidak perlu mengurus kembali mulai dari nol.
Pun juga tambah Khusnul, pemkot menganggarkan sekitar Rp 480 untuk program UHC tersebut. Maka, dia mengimbau Dinkes Surabaya membuka layanan pengaduan khusus masyarakat, yang mana link ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terkait layanan UHC, yang telah dinonaktifkan bisa segera melapor.
"Supaya mempercepat ada layanan aduan, agar semua tercover," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengakui ada kendala pada approvel data. Dengan begitu, pihaknya meminta bantuan BPJS untuk membantu mempercepat pengaktifan, dengan memprioritaskan warga yang sakit juga di fasyankes.
Ia berjanji akan mempercepat proses pengaktifan tersebut. Karena prosesnya cuma butuh mengalihkan PBI-JK ke UHC saja. "Kita terus kebut, kan tinggal lukir saja dari PBI-JK ke UHC. Karena mereka butuh segera untuk pelayanan pengobatan," demikian Nanik. (rar).
Baca juga: Mitos dan Fakta Nasi Merah di Masyarakat
Editor : Redaksi