LSM FPSR Mencatat Dugaan 4 Pelanggaran Dalam Proses Tender Pembangunan RS Gresik Sehati Senilai Rp 70,4 Miliar

LSM FPSR Mencatat Dugaan 4 Pelanggaran Dalam Proses Tender Pembangunan RS Gresik Sehati Senilai Rp 70,4 Miliar © mili.id

Maket RS Gresik Sehati yang akan dibangun di Kec. Kedamaian, Kab. Gresik

Mili.id - Masyarakat di Kabupaten Gresik wilayah selatan patut berbangga karena tidak lama lagi akan mendapat fasilitas rumah sakit yang akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Proses tender pembangunan rumah sakit (RS) bernama RS Gresik Sehati tersebut telah dilakukan dan pemenangnya ialah PT PLN yang beralamat di kawasan Gayungsari Barat, Kota Surabaya.

PT PLN melakukan penawaran harga Rp. 59.204.740.645,73 dari nilai pagu paket sebesar Rp 76.263.840.000 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 70.479.274.073. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten Gresik tahun 2023, dan ditangani oleh Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Gresik.

Baca juga: Menelisik Dugaan Persekongkolan Konsorsium Dalam Tender Pembangunan RS Gresik Sehati

Namun, dalam tender pembangunan RS Gresik Sehati dengan kode tender 11438122 tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menemukan adanya indikasi beberapa pelanggaran. Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menjelaskan, meski sudah ada pemenang dalam proses tender pembangunan RS Gresik Sehati, saat ini masih dalam tahap masa sanggah. Setelah masa sanggah, dilanjutkan dengan kontrak kerja.

Baca juga: Kepanjangan KWG, yang Digelontorkan Dana APBD Gresik Senilai Rp 184 Juta untuk Pemeliharaan Kantor

"Sebelum kontrak kerja dilakukan oleh pemenang tender dengan kuasa anggaran dalam hal ini Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Gresik, kami sampaikan segera klarifikasi temuan kami tentang 4 poin dugaan pelanggaran dalam proses tender tersebut. Salah satu diantaranya ialah perizinan perusahaan pemenang tender," tegas Aris melalui pernyataannya pada Jumat, 19 Mei 2023.

Kepada wartawan, Aris menegaskan, pihak wartawan telah menyampaikan temuannya kepada pihak terkait, baik kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Gresik, Tri Joko Efendi maupun ke pihak Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Gresik.

Baca juga: Aji Mumpung, Sekda Gresik Gelontorkan APBD Gresik Bernilai Ratusan Juta Untuk Pemeliharaan Kantor KWG

"Intinya poin-poin temuan kami telah disampaikan kepada pihak terkait tersebut untuk ditindaklanjuti dan mencegah adanya pelanggaran hukum di kemudian hari. Karena kami sebagai warga Gresik selatan ingin pembangunan bebas dari pelanggaran hukum terlepas dibangunnya rumah sakit Gresik Sehati yang selama ini didambakan oleh warga Gresik selatan," ungkap Aris. (did)

Editor : Redaksi



Berita Terkait