Awas, Menolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Awas, Menolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipidana © mili.id

Josiah Michael

Mili.id - Josiah Michael, Ketua Bapemperda DPRD Surabaya mengatakan, draft dan naskah akademik raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat telah selesai dikerjakan.

Ia memaparkan, raperda bakal diparipurnakan Rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian akan ditindaklanjuti ke Kemenkumham untuk harmonisasi. "Dan selanjutnya dibentuk pansus." kata Josiah, pada Senin

"Saya harap Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan raperda toleransi ini." tegasnya.

Dengan raperda ini, legislatif PSI tersebut berharap, akan membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen. Sekaligus berharap pula, raperda berjalan mulus, hingga di sahkan menjadi Perda.

Dikatakan, dalam raperda, selain memuat aturan merawat keberagaman di kota Surabaya, menurutnya juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah, jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah.

Selain itu, papar Josiah, raperda juga mengatur, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah. Maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Dengan begitu, urai anggota Komisi A tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP.

"Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara." demikian Josiah Michael. (rar)

Baca juga: Peringatan Hari Malas, Hingga Penggunaan Air di Tempat Ibadah Hukumnya Haram

Editor : Redaksi



Berita Terkait