Tanggapan Kadis DCKPKP Gresik Tentang Tender Pembangunan RS Gresik Sehat

Tanggapan Kadis DCKPKP Gresik Tentang Tender Pembangunan RS Gresik Sehat © mili.id

Pembangunan RS Gresik Sehat

Proses tender proyek pembangunan rumah sakit (RS) Gresik Sehati yang akan dibangun di kawasan Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, telah mamasuki masa sanggah. Dalam tender dengan kode 11438122, diikuti sebanyak 124 peserta ini.

Pemenang tender ialah PT Permata Lansekap Nusantara, dengan penawaran harga Rp. 59.204.740.645,73 atau 80% lebih dari nilai pagu paket sebesar Rp 76.263.840.000 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 70.479.274.073. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten Gresik tahun 2023, dan ditangani oleh Satker Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab (DCKPKP) Gresik.

Baca juga: Kolaborasi Tangguh Bersatu dalam Penanggulangan Bencana di Gresik

Dalam proses tender ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menemukan indikasi adanya upaya gratifikasi hingga perizinan pemenang tender yang belum lengkap, namun dimenangkan oleh panitia lelang.

Dikonfimasi tentang temuan LSM FPSR tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik, Ida Lailatussa'diyah, menjawab diplomatis.

"Mohon doanya nggih. Semoga Allah memberi kelancaran pelaksanaan dan pemanfaatan," kata Ida Lailatussa'diyah dalam konfirmasinya kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.

Baca juga: Eks Kepala Diskoperindag Gresik Mahalatul Fardah Resmi Ditahan Kejari

Diberitakan sebelumnya, Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menjelaskan, meski sudah ada pemenang dalam proses tender pembangunan RS Gresik Sehati, saat ini masih dalam tahap masa sanggah. Setelah masa sanggah, dilanjutkan dengan kontrak kerja.

"Sebelum kontrak kerja dilakukan oleh pemenang tender dengan kuasa anggaran dalam hal ini Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Gresik, kami sampaikan segera klarifikasi temuan kami tentang 4 poin dugaan pelanggaran dalam proses tender tersebut. Salah satu diantaranya ialah perizinan perusahaan pemenang tender," tegas Aris melalui pernyataannya pada Jumat, 19 Mei 2023. 

Baca juga: Gus Yani Hadiri Deklarasi Prabowo-Gibran, Begini Respons PDIP Jatim dan Pemkab Gresik

Kepada wartawan, Aris menegaskan, pihak wartawan telah menyampaikan temuannya kepada pihak terkait, baik kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Gresik, Tri Joko Efendi maupun ke pihak Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Gresik.

"Intinya poin-poin temuan kami telah disampaikan kepada pihak terkait tersebut untuk ditindaklanjuti dan mencegah adanya pelanggaran hukum di kemudian hari. Karena kami sebagai warga Gresik selatan ingin pembangunan bebas dari pelanggaran hukum terlepas dibangunnya rumah sakit Gresik Sehati yang selama ini didambakan oleh warga Gresik selatan," ungkap Aris. (jun)

Editor : Redaksi



Berita Terkait