Mili.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah, arah kebijakannya diharapkan bisa memudahkan investasi, juga melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro
Begitu beber Anas Karno, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, saat membacakan pandangan umum, terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, dalam sidang paripurna, pada Selasa (23/05).
Menurut Anas, hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga jadi dasar pemungutan pajak dan retribusi, sebagai salah satu pendongkrak PAD.
Sekaligus berperan strategis meningkatkan kemampuan keuangan daerah. "Untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," tegas Wakil Ketua Komisi B tersebut.
Maka pihaknya berharap,
Raperda dapat memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD. Mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan, meningkatkan indeks pembangunan manusia. "Serta menekan pengangguran dan meningkatkan daya saing daerah." ujar Anas.
Di samping tu, papar Anas Fraksi PDIP juga mendesak terciptanya penerapan sistem online, pada pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan, yang efektif - efisien.
Sekaligus dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta retribusi daerah. "Sehingga memudahkan dalam pelaporan dan pembayarannya," demikian Anas Karno. (rar)
Baca juga: Penjual Mie Ayam di Jember Tetap Jaga Kualitas Sensasi Pedas Meski Cabai Mahal
Editor : Redaksi