Mili.id - Soal ASN dilingkungan pemkot Surabaya yang terlibat pungli, Rahmad Basari Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rahmad Basari buka suara.
"Kalau itu masuk dalam kategori korupsi ada pidana korupsi nya akan diberhentikan dengan tidak hormat, tetapi kalau itu masuk dalam kategori pidana umum, kita melihat pasal ancamannya berapa yang dikenakan kalau diatas 2 tahun akan diberhentikan dengan hormat, itu pasal ancamannya bukan putusannya. "terang Basari saat dikonfirmasi wartawan, mengutip, Jumat
Ia memaparkan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses, terhadap 6 ASN yang diduga terlibat pungutan tahun 2023. Dan kasusnya, sedang dilakukan finalisasi, bahkan akan diberhentikan secara tidak hormat bila tergolong berat.
Menurutnya, dari 6 orang ASN tersebut, di antaranya 4 orang masuk pelanggaran berat dan 2 sedang. "Sudah cukup bukti dan tinggal tahapan proses administrasi yang harus dilalui. Sanksinya berat." tambah Basari
Ia menuturkan, pemkot pada 2022 lalu, juga telah memberhentikan secara hormat, terkait kasus pungli. Kemudian, ada yang diturunkan pangkatnya."Jadi di tahun 2022 ada dua orang, satu diberhentikan dengan hormat dan satu turun jabatan (non job). "tegasnya.
Ia menjabarkan, mereka tidak melakukan pungutan terkait pelayanan. Namun, menjanjikan pekerjaan. Dikatakan, ASN yang diduga terlibat pungli tersebut, posisinya ada kelurahan dan OPD. "Jadi tahun ini ada 6 orang ASN yang terlibat punggutan menjanjikan soal pekerjaan." pungkasnya.
Sebagai infromasi: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingtakan kembali jajarannya, agar menghindari perbuatan melanggar hukum. Yakni tindakan pungutan liar (Pungli).
Terlebih, jika pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan wali kota atau pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu, disampaikan Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya, di Gedung Graha Sawunggaling, Jalan Jimerto Surabaya, Rabu (24/5). (*)
Baca juga: Pilwali Surabaya, Paslon ErJi Mendapatkan Nomer Urut Satu Lawan Kotak Kosong
Editor : Redaksi