Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Kawal PPDB di Gresik, LSM FPSR Membentuk Posko Pengawasan dan Pengaduan

Kawal PPDB di Gresik, LSM FPSR Membentuk Posko Pengawasan dan Pengaduan © mili.id

Flyer pengaduan PPDB

Mili.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk sekolah negeri akan dibuka pada Juni 2023. Banyak orangtua atau wali murid sudah menyiapkan diri agar putra-putrinya bisa masuk ke sekolah yang mereka tuju. Tak jarang pula, mereka malakukan berbagai cara supaya putra-putrinya bisa lolos seleksi di sekolah sesuai pendaftaran yang mereka lakukan.

Beberapa upaya yang sering dilakukan untuk mencapai tujuan itu ialah gratifikasi dan atau menitipkan nama calon peserta didik supaya diloloskan ke pejabat pemerintahan maupun ke pihak sekolah yang memiliki pengaruh di instansinya. Belum lagi adanya pungutan liar (pungli) yang dibebankan ke calon peserta didik. Kondisi itulah yang membuat calon siswa atau siswi yang berprestasi tapi tidak mampu secara ekonomi harus tersingkir dari sekolah impian mereka.

Baca juga: Mengintip Kesiapan Pemkot Surabaya Dukung Pergantian Sistem PPDB Jadi SPMB Tahun 2025

Berkaca dari beragam modus itulah, Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) membentuk posko pengawasan dan pengaduan untuk mengawal pelaksanaan PPDB khususnya di Kabupaten Gresik. Posko didirikan di Sekretariat LSM FPSR, di Dusun Tempel, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

"Silakan yang ingin mengadukan tentang pelanggaran atau kecurangan PPDB datang ke kantor LSM FPSR. Bisa juga menghubungi kami lewat ponsel. Identitas pengadu akan dirahasiakan. Aduan tersebut akan kami teruskan ke instansi terkait," kata Aris Gunawan, Sabtu 27 Mei 2023.

Aris menegaskan, PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kabupaten Gresik agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Namun, tidak semua peserta didik yang mendaftar bisa ditampung karena kuota sekolah terbatas. Maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Baca juga: Jalur Relasi Menghapus Mimpi Anak Negeri

"Yang terjadi dan sering kami temui, beberapa tokoh hingga pejabat di pemerintahan menitipkan siswa atau siswi ke pihak sekolah supaya siswa atau siswi itu bisa diloloskan dari seleksi. Ada juga yang harus membayar agar bisa lolos. Itulah yang sedang kami awasi. Kami sudah menyiapkan nomor hotline pengaduan di 0812-1655-1277," ujar Aris dalam penegasannya.

Menurutnya, setiap tahun pelanggaran PPDB ini masih sering mencuat, terutama tentang gratifikasi. Karenanya, LSM FPSR membuka aduan PPDB.

"Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu itu ada 38 pengaduan dari berbagai daerah dan tingkat pendidikan, diantaranya tentang siswa titipan, gratifikasi, dan lain-lain. Itu sudah kami tindaklanjuti ke pihak-pihak terkait," jelas Aris.

Baca juga: PPDB Online di Kota Mojokerto Dibuka, Ini Detailnya Mom

Aris berharap, masyarakat khususnya wali murid yang menemukan pelanggaran tentang PPDB bisa "speak up" supaya pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

Untuk diketahui, PPDB SMP di Kabupaten Gresik terdiri dari beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Prestasi. Pembukaan PPDB dimulai bulan Juni 2023, yang bisa dilakukan secara online. (jun)

Editor : Redaksi



Berita Terkait