Mili.id - Komisi C DPRD menggelar rapat dengar pendapat atau hearing pengaduan warga terkait berdirinya Tower di kawasan Semolowaru Utara.
Hearing digelar di ruang Komisi C, Selasa kemarin, dengan menghadirkan warga dan sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, Tower yang berdiri sejak 2006 itu, harusnya memiliki perizinan HO, izin gangguan dan IMB. Namun, ternyata belum memiliki kelengkapan perizinan.
"Kami juga telah melakukan sidak," tegas Aning.
Aning menegaskan, bila IMB nya benar-benar keluar, mestinya dilengkapi rekom drainase, juga beberapa rekom lainnya, seperti UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup. Ternyata, sebut dia, rekomendasi dinas terkait itu belum ada.
"Nah kita kaget, harusnya IMB enggak bisa keluar kalau rekom UKL-UPL ini belum ada." tutur Aning.
Namun, papar Aning rekom IMB baru keluar, saat perpanjangan 2016. Dan Aning menduga, itu cacat hukum lantaran DPRKPP belum melakukan proses pengecekan dokumen.
Pun juga tegas dia, Dinas Lingkungan Hidup memastikan juga tidak mengeluarkan UKL-UPL.
Maka, berdasarkan perda bangunan dan berdasarkan undang-undang diatasnya, ketika cacat hukum, dari sudut pandang nya IMB bisa dicabut, bangunan bisa dibongkar, serta Towet bisa dialihkan
"Kami masih menunggu kesiapan dokumen dari DPRKPP, masih di cek," ujar Aning.
Sementara perwakilan warga Klampis Semolo Tengah 4, menuntut Tower dibongkar, karena merasa terganggu. Dikatakan, hal itu sudah disampaikan, karena dianggap menggangu, karena jaraknya berkisar 2 meter, bukan 20 meter.
"Sedangkan towernya setinggi 45 meter," kata Lilik Susilawati.
Apalagi warga di RT 7 Klampis Semolo Tengah 4 tidak pernah dimintai persetujuan, untuk membangun tower tersebut. Ia menambahkan, warga sebelumnya sudah bersurat ke Pemkot pada Agustus 2020 silam, namun tak ada tanggapan apapun. "Akhirnya kami ajukan ke Komisi C DPRD Surabaya," demikian Lilik Susilawati. (rar)
Baca juga: Deretan Aspirasi Warga ke Aning Rahmawati Ketika Reses di Bulak, Surabaya
Editor : Redaksi