Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pemkot Minim Terima Dana CSR, Bagian Hukum Bilang Begini

Pemkot Minim Terima Dana CSR, Bagian Hukum Bilang Begini © mili.id

Sidharta Praditya Revienda Putra

Mili.id - Corporate sosial responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, secara undang-undang perseroan terbatas (PT) juga peraturan pemerintah (PP) merupakan kewajiban perusahaan.

Begitu, ungkap Kepala Bagian Hukum dan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra, menyikapi minimnya dana CSR yang diterima pemkot Surabaya, pada Selasa.

Ia menegaskan,, pihaknya kerap melakukan komunikasi dengan perusahaan skala nasional, sembari
mengingatkan perusahaan tersebut melakukan pemenuhan kewajiban CSR nya.

Namun, beber Sidharta, perusahaan malah berdalih telah digelontorkan dana CSR nya, cuma tidak dikucurkan di Surabaya. "Nah ini yang juga salah satu kendala," tutur Sidharta, di Gedung DPRD Surabaya

Sidharta menjabarkan, besaran dana CSR di Peraturan Daerah (Perda) tidak diatur. Hanya saja, urai dia, filosofinya dampak sosial yang ditimbulkan perusahaan itu, terhadap masyarakat.

Sehingga menurut Sidharta, besaran CSR, tergantung besaran dampak sosial yang ditimbulkan perusahaan tersebut. "Yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar." ujar Sidharta.

Ia menjelaskan, bentuk CRS bermacam-macam, bisa berupa uang tunai, misalnya beasiswa, ada juga alat atau perlengkapan administrasi kerja kantor, untuk kepentingan kependudukan, seperti komputer dan lainnya. "Jadi tergantung penyumbangnya," demikian Sidharta. (rar)

Baca juga: Dongkrak Ekonomi UMKM, Kadin dan Pemkot Surabaya Gelar Ramadan Kreatif Fest

Editor : Redaksi



Berita Terkait