Jhon Thamrun
Mili.id - Jhon Thamrun anggota Komisi B DPRD mengatakan, perizinan Cafe Lawson di Jalan Embon Malang, persyaratan IMB nya tidak sesuai. Sebab, IMB lama peruntukannya untuk Ruko.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, mereka sudah mengajukan perubahan peruntukan IMB. Kendati begitu, ia masih menunggu kevalidan kabar tersebut. Sehingga, dia menekankan, peraturan yang ada harus ditegakkan.
"Sekaligus diikuti seluruh pelaku usaha di kota Surabaya." tegas Thamrun, Kamis petang.
Thamrun juga mewanti-wanti, bila terdapat aturan belum lengkap, ia meminta semua pihak menyikapi secara bijak. Sebab, aturan dasar yang belum terpenuhi, tidak berarti harus menutup tempat usaha.
Mengingat, kekurangan Lawson adalah persyaratan dasar (IMB) dan persyaratan utama NIB. "Sedangkan NIB sendiri kan sudah terpenuhi," ungkap Thamrun.
Sesuai aturan, menurut dia, bilamana badan usaha sudah memiliki NIB, badan usaha tersebut, diizinkan melakukan operasional, dengan catatan persyaratan dasar harus dipenuhi. Cuma, sesal Thamrun, masalahnya sudah sekian lama Lawson belum memenuhi persyaratan dasar.
Sehingga dia mendesak, bila sudah dilakukan pengajuan bantip, hendaknya pengecekan penertiban harus dilakukan. Namun, bila pengurusan persyaratan dasar dilakukan, ia mengimbau, tempat usaha tersebut mengikuti aturan yang ada, pun juga bisa operasional.
Beda halnya, jika persyaratan dasar itu tidak dilaksanakan, Thamrun mengintruksikan operasional Lawson ditutup untuk sementara waktu.
"Harus dihentikan dulu," demikian Jhon Thamrun. (rar)
Baca juga: DPRD Surabaya Kecewa KPKNL Tak Hadiri Rapat Rencana Penertiban Pasar Mangga Dua
Editor : Redaksi