Mili.id - Selain peruntukan IMB yang bermasalah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karo menyebut, Cafe Lawson juga tidak punya Surat Laik Fungsi (SLF).
Anas memaparkan, SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang wajib dimiliki tempat usaha. Dikatakan, SLF meliputi pemeriksaan teknis bangunan. Di antarnya evaluasi konstruksi dan sistem bangunan.
"Seperti struktur, dinding, lantai, plafon, jendela dan pintu, serta sistem air, listrik, dan saluran pembuangan." beber Anas, pada Jumat
Kemudian, juga perlu dilakukan pemeriksaan keselamatan, serta keamanan bangunan. Pemeriksaan ini, sambung Anas, meliputi evaluasi atas sistem keamanan dan keselamatan bangunan. Misalnya, sistem pencegahan kebakaran, tata ruang, dan fasilitas keselamatan.
Selanjutnya, urainya, dilakukan pemeriksaan kualitas lingkungan. Meliputi evaluasi sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem pengendalian polusi. "Ditambah pemeriksaan kualitas energi." sambung Anas
Seperti, evaluasi sistem pemanfaatan energi yang efisien, seperti sistem pemanfaatan matahari, air, dan angin.
Dan juga pemeriksaan fungsi bangunan, yang meliputi evaluasi atas fungsi bangunan dan ketersediaan fasilitas. "Serta sarana pemenuhan standar lingkungan dan teknis." ujar Anas.
Baca juga: Pandangan Komisi B DPRD Surabaya Soal Polemik Pedagang dan Pengelola JMP 2
Sehingga, ia menekankan, Lawson yang berlokasi di Jalan Embong Malang tersebut, menghentikan sementara operasionalnya. "Sampai seluruh komponen perizinannya lengkap," sergah Anas
Dia menegaskan, Komisi B tidak ingin menghambat iklim usaha di kota Pahlawan. Karena dapat mendorong pergerakan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Hanya saja, terang legislator PDIP ini, setiap pelaku usaha, harus mematuhi peraturan yang berlaku. Agar tak menimbulkan dampak negatif di belakang hari.
Di samping itu, Anas juga mendesak, Satpol PP kota Surabaya melakukan penertiban atas dasar dikeluarkannya permintaan bantuan penertiban (bantip). Bila kedapatan, pelaku usaha enggan menertibkan usahanya sendiri. Pasalnya, supaya tidak menjadi contoh kurang baik bagi pelaku usaha lainnya.
"Sehingga mereka akan meniru pelaku usaha yang tidak tertib aturan," demikian Anas Karno. (rar)
Baca juga: Konflik Pengurus Warga dan Sekolah Petra Manyar Diurai di Komisi C DPRD Surabaya
Editor : Redaksi