Seorang Penjual Telur Asin di Surabaya menjadi Tangan Kanan Bandar Sabu

Seorang Penjual Telur Asin di Surabaya menjadi Tangan Kanan Bandar Sabu © mili.id

Tersangka AW diapit petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (foto:Satnarkoba Polrestabes Surabaya for mili.id)

Surabaya - Seorang pedagang telur asin berinisial AW (46), di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pria berpawakan tambun lulusan sekolah dasar itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Banyu Urip Jaya, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Eri Cahyadi Buka Kejuaraan Basket antar SMA/SMK Seluruh Surabaya

"Kami gerebek di rumahnya saat tersangka sedang membagi atau memecah sabu yang baru saja dia ambil secara ranjau dari seseorang bandar," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (11/6/2023).

Barang bukti yang disita dari tersangka AW.Barang bukti yang disita dari tersangka AW.

Daniel mengatakan saat penggerebekan dan penggeledahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu butir pil ekstasi berlogo ferrari, 3 poket besar berisi 34,94 gram sabu.

Selain itu juga ada 2 skrop sedotan plastik, kotak tempat rokok, timbangan elektrik, kaleng tempat rokok, 4 bendel plastik klip, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu serta ponsel.

"Barang bukti tersebut disimpannya di dalam kaleng wafer yang ditemukan tim kami dari dalam rumah tersangka," ungkap Alumni Akpol tahun 2004 itu.

Dari hasil interogasi tersangka mengaku jika barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang bandar yang dikenalnya dengan sebutan Bucos. Dan saat ini bandar tersebut tengah dilakukan pengejaran polisi.

Baca juga: 8 Orang Komplotan Begal di Surabaya Diberangus, 6 Masih Anak-anak

"Awalnya dia disuplai sabu seberat 100 gram dengan cara ranjau di daerah Lakarsantri pada tiga hari sebelum dia ditangkap atau Minggu (7/5/2023) lalu," jelasnya.

Setelah mengambil ranjauan sabu itu, tambah Daniel. Tersangka mengaku jika disuruh untuk mengemas ulang menjadi beberapa bagian, sembari menunggu perintah lanjutan dari sang bandar.

"Bandar itu menyuruh tersangka membagi 1 poket sabu dengan berat 30 gram, 1 poket sabu dengan berat 10 gram untuk di ranjaukan di daerah Diponegoro di hari yang sama sekitar pukul 15.00," bebernya.

Sedangkan 34,94 gram yang berhasil disitanya itu merupakan sisa barang bukti yang belum sempat diedarkan atau diranjaunya.

Baca juga: WN Turki Bobol Apartemen Kekasih di Surabaya, Curi Uang Hingga Jam Tangan Mewah

"Tersangka ini juga merupakan tangan kanan bandar tersebut karena dia juga memiliki pelanggan sendiri. Dia mengaku jika tersangka nekat terlibat peredaran narkoba itu karena ingin mendapatkan keuntungan," pungkasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Rachmad FT

Editor : Aris S



Berita Terkait