Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru © mili.id

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce meminta keterangan tersangka utama pembunuhan mahasiswi ubaya.(foto:dokumen/mili.id)

Surabaya - Dalam pengembangan penyidikan kasus pembunuhan salah seorang mahasiwi Ubaya, Angelina Nathania, kini polisi menetapkan dua orang penadah mobil Xpander milik korban sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dua penadah mobil milik korban pembunuhan ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Baca juga: Kapolda Jatim Tunjuk Ayah Walikota Kediri Jadi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

"Kita tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan," ujar Mirzal ketika dikonfirmasi mili.id, Senin (12/06/2023).

Menurut Mirzal, ditetapkannya kedua penadah M dan S asal Pasuruan sebagai tersangka ini, lantaran keduanya telah kong kalikong dengan pelaku pembunuhan, Rochmad Bagus Apriyatna. 

"Kedua tersangka baru ini tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," imbuh Mirzal.

Baca juga: Kantor Baru UT Surabaya Diresmikan, Salut Pesantren Diluncurkan

Sehingga dari situ, Mirzal menegaskan bahwa M dan S warga Pasuruan, keduanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah.

Sekadar informasi, diberitakan sebelumnya Angelina Nathania (22), merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jurang jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya

Sebelumnya korban dibunuh secara sadis oleh tersangka Rochmad Bagus Apriyatna (41), yang merupakan guru musik korban. 

Reporter: Rama Indra

Editor : Aris S



Berita Terkait