Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce meminta keterangan tersangka.(foto:Rachmad FT/mili.id)
Surabaya - Setelah membunuh dan membuang jenazah Angelina Nathania di kedalaman jurang 20 meter, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pelaku Rochmad Bagus, menjual barang berharga milik korban dan mendapat Rp 8 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, jumlah uang Rp 8 Juta tersebut didapat tersangka dari hasil menjual handphone, dan gadai mobil Xpander milik Angelina.
Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran
"Mobil Xpander milik Angelina Nathania digadaikan ke rekannya di Pasuruan berinisial M dan S, dapatnya Rp 8 juta. Karena bayarnya diangsur," kata Mirzal, Senin (12/06/2023).
Sedangkan, untuk transaksi jumlah total uang yang telah disepakati, antara Rochmad Bagus Apriyatna dengan dua penadahnya ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pastinya.
Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih
"Nanti detailnya pasti akan kami sampaikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain," imbuh Mirzal.
Sekedar informasi, M dan S asal Pasuruan selaku penadah gadai mobil Xpander milik korban pembunuhan Angelina Nathania itu, kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka, atas pasal 480 KUHP tentang penadah.
Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya
Reporter: Rama Indra
Editor : Aris S