Surabaya - Maraknya kasus mutilasi di sejumlah daerah seperti Surabaya, Lumajang, dan Jember mendapat sorotan Dosen Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin.
Ia mengungkapkan, pelaku mutilasi kerap memasukkan potongan korban ke dalam koper. Karena aksesibiltasnya fleksibel, simple mudah dibawa. "Karena koper dibawa kemana-mana lebih mudah," kata Samsul Arifin, kepada Mili.id, pada Selasa (13/06/2023).
Baca juga: 2 Rumah Lansia Surabaya Pindah Tangan Usai Diperdaya Anak Kos, Polisi Periksa 5 Saksi
Dia menilai, mutilasi merupakan respons seketika dari pelaku, atau juga karena ada rasa takut. Bahkan tidak menutup kemungkinan sudah direncanakan.
Terkait penjatuhan pidana, menurutnya harus dikembalikan pada konteks fakta hukumnya. Begitupula bila bicara kemungkinan pidananya, Samsul menduga sejumlah kasus mutilasi tersebut merupakan pembunuhan berencana. "Masuk pasal 340 KUHP," ujarnya.
Baca juga: 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik
Ia membeberkan, pasal 340 KUHP, ancaman maksimalnya pidana mati, atau seumur hidup, dan maksimal penjara maksimal 20 tahun.
"Jadi kalau bicara terkena pidana apa, kita kembalikan konteksnya." ungkapnya.
Baca juga: Perdana Ikut PON, Mahasiswa FBS Unesa Borong 2 Emas untuk Jawa Timur
Sebab, masih menurut Samsul bila korban akan dilakukan autopsi, dan pelaku juga di tes kejiwaannya. "Motifnya melakukan motilasi itu apa," pungkas Samsul Arifin.
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Aris S